Petani Desak Pemerintah Keluarkan HPP Garam Bahan Baku demi Kepastian Hukum
Garam yodium/Istimewa
Petani garam mendesak pemerintah untuk mengeluarkan kepastian hukum terkait harga pokok penjualan (HPP) garam bahan baku. Apalagi aktivitas sentra produksi garam mulai bersiap untuk menghadapi masa produksi.
Ketua Pengurus Paguyuban Pelopor Petambak dan Pedagang Garam Madura (P4GM) Moh. Aufa menyatakan, tingkat distribusi dan basis data belum terkelola dengan baik, sehingga bisa menjadi celah yang merugikan petani garam. Apalagi celah tersebut kerap kali digunakan untuk impor, sehingga bisa mengurangi penyerapan produksi garam lokal.
“Sistem tata kelola satu pintu dengan data base yang selalu tervalidasi secara berkala hingga terbentuknya lembaga buffer stock nasional adalah solusi yang cukup ideal menuju ekosistem pergaraman nasional yang sehat ” kata Aufa dalam keterangan resminya pada Rabu (20/5).
Selain itu, kata Aufa, analisis sosial ekonomi HPP garam sebagai komoditas musiman, hanya dilakukan selama musim kemarau. Sedangkan keuntungan hasil produksi digunakan untuk memenuhi kebutuhan selama satu tahun.
Berdasarkan perhitungan hasil perbandingan dari beberapa sentra produksi garam, ujar Aufa, harga pokok produksi berada di kisaran Rp 1.013 per kilogram (kg). Karena itu, minimal HPP ditambah 50% harga pokok produksi sebesar Rp 1.520 per kg.
Perhitungan tersebut, kata Aufa, sudah mempertimbangkan margin keuntungan untuk kebutuhan petani garam dalam setahun.
Sementara itu, tokoh muda petani garam asal Pamekasan Hamdan Kurniawan mengatakan, petani garam membutuhkan kepastian hukum terkait HPP. Dengan begitu, petani garam tidak terjebak pada mekanisme pasar yang membuat posisinya lemah.
Tidak hanya itu, kata Hamdan, rencana pemerintah terhadap swasembada garam perlu dilakukan secara hati-hati. Sebab, perkembangan industri dari tahun ke tahun semakin meningkat, dan berdampak terhadap kebutuhan garam.
“Butuh banyak referensi sebagai pembanding, seperti lembaga pangan dunia Food and Agriculture Organization (FAO), juga Undang-Undang No.18 tahun 2012 tentang Kemandirian Pangan dan lainnya sebagai pelengkap,” ujar Hamdan.