Refleksi Insiden Ojol, Perdokjasi Desak Pemerintah dan DPR untuk Beri Kepastian Jaminan Sosial Ojol
Ketua Pengurus Pusat PERDOKJASI, Dr. dr. Wawan Mulyawan/Dok. Perdokjasi
Perhimpunan Dokter Pembiayaan Jaminan Sosial dan Perasuransian Indonesia (Perdokjasi) mendesak kepada pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memastikan jaminan sosial yang memproteksi pekerja ojek online (ojol). Desakan ini merespons insiden pengemudi ojol meninggal dunia dan terluka.
“Atas nama keluarga besar Perdokjasi, kami menyampaikan duka cita mendalam untuk almarhum Affan (Affan Kurniawan) dan mendoakan agar keluarga diberi kekuatan. Kami juga mendoakan Saudara Umar (Umar Amarudin) segera pulih, mendapat perawatan terbaik, tanpa terbebani biaya,” kata Ketua PP Perdokjasi, Wawan Mulyawan dalam keterangan persnya.
Wawan menegaskan bahwa negara wajib hadir untuk memaksa korporasi platform menunaikan kewajiban jaminan sosial.
“Jika tidak, setiap order yang kita pesan bisa jadi berujung pada tragedi baru,” kata Wawan.
Oleh karena itu, Perdokjasi mendesak pemerintah dan DPR untuk segera mengubah klasifikasi pengemudi ojol dari ‘mitra’ menjadi ‘pekerja’ dalam hukum ketenagakerjaan. Perdokjasi juga mendesak pemerintah dan DPR mewajibkan perusahaan platform digital membayar iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh pengemudi.
Desakan lainnya adalah memastikan setiap kecelakaan saat bekerja, termasuk di ruang publik, tercatat sebagai kecelakaan kerja yang ditanggung jaminan sosial.
Perdokjasi juga mendesak pemerintah dan DPR menindak tegas korporasi platform yang lalai menjalankan kewajiban jamsos, sebagaimana negara menindak kasus korupsi sertifikasi K3.
Perdokjasi pun mencatat bahwa pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan sedang menyiapkan aturan jaminan sosial dan kecelakaan kerja untuk pengemudi online.
“Kami mendesak agar aturan itu tidak berhenti pada wacana, melainkan dituangkan dalam regulasi tegas yang mengakui status pekerja dan mewajibkan platform membayar iuran,” tulis Wawan.
Proteksi dengan jaminan sosial mestinya hak dasar setiap warga negara yang harus mendapatkan kepastian dari pemerintah.
Perdokjasi menyebut lebih dari 2 juta pengemudi ojol di Indonesia bekerja penuh waktu, menggantungkan hidup pada aplikasi, tunduk pada algoritme, dan rentan terhadap kebijakan sepihak. Namun, hanya sekitar 300 ribu driver yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Artinya, mayoritas mereka bekerja tanpa perlindungan jaminan sosial.
“Pemerintah tidak boleh terus membiarkan pekerja platform hanya disebut ‘mitra’. Mereka adalah pekerja. Dengan status pekerja, maka perusahaan platform wajib mendaftarkan mereka ke BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan serta membayarkan iurannya,” tegas Wawan.
Affan sudah terdaftar BPJS Ketenagakerjaan. Keluarganya menerima santunan total Rp70 juta, terdiri dari santunan meninggal, santunan berkala, dan biaya pemakaman. Perdokjasi berpendapat seandainya perusahaan platform yang menanggung penuh iuran, keluarganya akan memperoleh perlindungan yang lebih komprehensif dan berkesinambungan, bukan sekadar kompensasi sekali bayar.
Beda halnya dengan pengemudi ojol Umar Amarudin tidak memiliki Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Perawatan intensif di RS Pelni menjadi beban keluarganya. Padahal, insiden yang menimpanya berpotensi diakui sebagai Kecelakaan Kerja (JKK-PAK) yang dijamin penuh bila status pekerja diakui secara hukum.
“Perbandingan ini menampar nurani kita. Satu keluarga terbantu karena terlindungi, satu keluarga lainnya menanggung biaya sendiri karena status hukum yang ambigu. Perlindungan sosial bukan hadiah atau belas kasihan, melainkan hak dasar setiap pekerja. Jika pemerintah tidak segera bertindak, kita sedang mempertaruhkan nyawa jutaan pengemudi lain,” kata Wawan.