Komisi III DPR Bakal Panggil Polri Usai Insiden Rantis Brimob Lindas Pengemudi Ojol
Gedung DPR-MPR/Dok. Iconomics
Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) akan memanggil Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) pekan depan terkait tewasnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, yang dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis (28/08/2025) malam, saat polisi membubarkan aksi unjuk rasa di sekitar kompleks parlemen.
Anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan mengatakan agenda rapat kerja dengan Polri sebenarnya sudah terjadwal, namun pihaknya akan menggunakan kesempatan ini untuk menjalankan fungsi pengawasan.
“Minggu depan ya, antara Senin. Itu coba dilihat, karena itu memang sudah ada agendanya,” ujar Hinca di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (29/08/2025).
Ia mendesak Divisi Propam Polri untuk mengusut tuntas dan transparan tujuh personel yang diduga terlibat dalam insiden tersebut. Menurutnya, proses ini harus dilakukan sejelas-jelasnya agar kasusnya menjadi terang benderang.
Hinca juga mengaku mendengar isu tentang penggunaan gas air mata kedaluwarsa saat pembubaran massa. Ia menilai Polri perlu diberi kesempatan untuk menjelaskan secara detail masalah ini kepada publik.
“Kami akan berusaha juga untuk menanyakan kepada pimpinan Polri apakah sebenarnya yang terjadi,” tambahnya.
Insiden rantis Brimob yang melindas Affan terjadi di Pejompongan, usai unjuk rasa yang meluas ke berbagai wilayah seperti Palmerah dan Senayan.
Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Pol Abdul Karim, mengonfirmasi tujuh personel Brimob yang berada di dalam rantis tersebut sedang menjalani pemeriksaan.