Status Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar Gugur, KPK Isyaratkan Perlawanan Balik

0
63
Reporter: Wisnu Yusep

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan sinyal tidak menyerah meski status tersangka Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar resmi dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Lembaga antirasuah tersebut kini tengah mengkaji langkah hukum lanjutan untuk mengusut kembali kasus dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah jabatan anggota DPR tahun anggaran 2020.

​Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menegaskan bahwa putusan praperadilan bukanlah titik akhir dari perkara ini. KPK mengklaim masih memiliki pintu masuk untuk menjerat kembali pihak-pihak yang terlibat selama alat bukti mencukupi.

​”Sepanjang masih terdapat kecukupan alat bukti, KPK memiliki kewenangan untuk melanjutkan proses penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Budi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (14/04/2026).

​Saat ini, tim hukum KPK sedang mempelajari detail pertimbangan hakim tunggal yang menyebut penetapan tersangka Indra Iskandar bersifat sewenang-wenang.

Analisis itu, kata Budi, menjadi dasar bagi KPK untuk menentukan apakah akan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru atau melakukan upaya hukum lainnya.

​”Kami akan mempelajari pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan hakim tersebut untuk menentukan langkah hukum berikutnya,” tambah Budi.

Baca Juga :   Dipanggil Jadi Saksi, KPK Bidik Wasekjen PDIP di Kasus Dugaan Korupsi CSR BI?

​Meskipun penyidikannya dipukul mundur oleh putusan pengadilan, KPK menyatakan tetap menghormati hasil sidang tersebut sebagai bagian dari due process of law atau proses hukum yang adil.

​Budi menekankan bahwa praperadilan hanyalah sarana untuk menguji aspek formalitas penyidikan, bukan masuk ke dalam pokok perkara atau pembuktian bersalah atau tidaknya seseorang.

​”KPK menghormati putusan hakim sebagai pengujian aspek formil penyidikan perkara ini,” pungkasnya.

 

KPK Kalah Telak oleh Sekjen DPR Indra Iskandar

KPK harus menghentikan penyidikan terhadap Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar pasca menang praperadilan. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan Indra terkait kasus dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah jabatan anggota DPR tahun anggaran 2020.

Dalam pembacaan putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/04/2026), hakim tunggal Sulistiyanto Rokhmad Budiharto menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Indra oleh lembaga antirasuah tersebut tidak sah secara hukum.

“Memerintahkan kepada termohon (KPK) untuk menghentikan penyidikan,” tegas Hakim Sulistiyanto dalam amar putusannya.

Hakim Sulistiyanto memberikan catatan keras terhadap prosedur hukum yang dilakukan KPK. Ia menilai Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 19 Januari 2024 yang menjadi dasar penetapan status tersangka Indra Iskandar merupakan bentuk tindakan yang melampaui kewenangan.

Baca Juga :   Jelang Tutup Tahun, KPK Menghadiahi OJK

“Perbuatan KPK yang menetapkan Indra Iskandar sebagai tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang,” ujar Hakim dalam pertimbangannya.

Tak hanya memulihkan status hukum Indra, hakim juga memerintahkan KPK untuk segera mencabut status pencegahan ke luar negeri yang sebelumnya diberlakukan kepada Sekjen DPR tersebut.

Dengan putusan ini, segala upaya paksa yang melekat pada diri Indra Iskandar dalam perkara ini dinyatakan gugur demi hukum.

Kasus yang menyeret nama Indra Iskandar ini sebelumnya berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan mebel dan perlengkapan rumah dinas DPR RI.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics