Asosiasi Optimistis POJK Baru Fintech Peer to Peer Lending Dongkrak Pertumbuhan Industri

0
534

AFPI

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyambut positif diterbitkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.10 tahun 2022 pada awal bulan ini, yang merupakan penyempurnaan dari POJK No.77 tahun 2016.

Reguasi baru ini, antara lain memberikan legitimasi yang kuat bagi pelaku industri untuk bekerja sama dalam penyaluran kredit dan pembiayaan (channeling) dengan lembaga keuangan lainnya di bawah OJK seperti perbankan dan perusahaan multifinance.

Sekretaris Jenderal AFPI dan CEO Dompet Kilat, Sunu Widyatmoko mengatakan sebelum POJK No.10 tahun 2022 diterbitkan, drafnya sudah melalui proses diskusi dengan pelaku industri, akademisi, komunitas-komunitas dan masyarakat secara umum.

“Jadi, kita bisa bilang bahwa peraturan tersebut merupakan hasil kristalisasi dari berbagai masukan, kemudian memahami perkembangan yang ada dari kegiatan peer to peer lending dan merupakan langkah dari OJK untuk menjadikan industri ini semakin kuat ke depannya,” ujar Sunu dalam acara Press Club AFPI, Jumat (22/7).

Sunu mengatakan AFPI memandag POJK No.10 tahun 2022 ini merupakan upaya OJK untuk mendorong industri peer to peer lending di Indonesia menjadi lebih kuat lagi ke depannya.

Baca Juga :   Pesan-pesan untuk Ketua AFPI Baru

Per Mei 2022, jumlah perusahaan peer to peer lending yang berizin di OJK sebanyak 102 perusahaan. Secara akumulasi dari tahun 2017 hingga Mei 2022, jumlah peminjam (borrower) mencapai 83 juta dan total agregat pinjaman Rp380 triliun. Sepanjang Januari hingga Mei 2022, jumlah total pinjaman mencapai Rp125 triliun, tumbuh 50% dibandingkan akhir tahun lalu yang sebesar Rp82 triliun. Per Mei 2022, jumlah oustanding pinjaman mencapai Rp40 triliun dengan tingkat keberhasilan pembayaran mencapai 97,72% atau tingkat Non Performing Loan (NPL) mencapai 2,25%.

“Kita beharap hingga akhir tahun bisa menembus dobel digit terutama dengan POJK yang baru ini yang saya rasa menambah legitimasi dan keyakinan dari OJK terkait dengan industri peer to peer lending ini,” ujar Sunu.

Menurut Sunu, POJK yang baru ini secara jelas mendukung kerja sama perusahaan peer to peer lending dengan lembaga jasa keuangan lainnya di bawah OJK, seperti perbankan dan multifinance dalam bentuk channeling penyaluran kredit.

“Kita melihat dengan adanya POJK ini memberikan legitimasi untuk kita bisa bekerja sama sehingga lending yang bisa kita lakukan dengan kerja sama atas legitimasi ini bisa menjadi lebih kuat, lebih besar dari tahun-tahun sebelumnya. Jadi, kita sangat memandang positif bahwa penyaluran kredit untuk menjawab kredit gap sebesar Rp1.600 triliun itu saya rasa bisa kita penuhi, tidak dalam waktu dekat, tetapi secara gradual kita menuju pemenuhan ke arah sana,” ujarnya.

Leave a reply

Iconomics