BRI Lelang Jaminan Kredit Debitur Berupa Tanah dan Kebun Sawit, Anggota Komisi III Tuding Ada Persekongkolan dengan Pihak Ketiga

0
204

Perkara lelang aset tanah dan perkebunan sawit milik nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) di Provinsi Riau menjadi pembahasan di Komisi III DPR RI, setelah komisi yang membidangi masalah hukum ini menerima pengaduan dari PT Tri Bakti Sarimas pada 7 Maret 2024.

Perusahaan sawit ini meminta pelindungan Komisi III atas penetapan tersangka dua pimpinannya.

“Kami dari Kuasa Hukum PT Tri Bakti Sarimas, kami ingin menyampaikan aspirasi dan memohon untuk diberikan pelindungan hukum kepada kami dari Komisi III DPR RI,” ujar Andry Christian, Kuasa Hukum PT Tri Bakti Sarimas dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III, Habiburokhman itu.

Andry Christian mengadukan penetapan tersangka dua pimpinan PT Tri Bakti Sarimas oleh Polda Riau pada 26 Januari 2024. Keduanya dilaporkan oleh PT Karya Tama Bakti Mulia atas dugaan Tindak Pidana Penggelapan dan Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/B/7/I/2024/POLDA/RIAU tanggal 5 Januari 2024.

Dugaan tindak pidana itu terjadi di Perkebunan Kelapa Sawit yang terletak di Jalan Kapten Fadilah Desa Pantai Kecamatan Kuantan Mudik Kabuapten Kuantan Singingi, Riau.

Penetapan tersangka ini dilakukan saat gugatan perdata atas lelang aset tanah dan perkebunan milik perusahaan itu telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan nomor registrasi No. 11/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst tanggal 2 Januari 2024.

Selain itu, PT Tri Bakti Sarimas juga sudah melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru pada 5 Januari 2024.

Menurut Andry Christian, secara hukum juga belum ada penyerahan 14 bidang aset tanah dan perkebunan ke pihak pemenang lelang.

“Oleh karena itu menurut hemat kami, tidak terbukti atas dugaan penggelapan dan penipuan dengan pemberatan dalam permasalahan tersebut,” ujarnya.

Apa hubungannya dengan BRI?

Penetapan tersangka dua pimpinan PT Tri Bakti Sarimas bermula dari perjanjian kredit dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI. Perjanjian kredit yang terjadi pada 2018 itu kemudian berujung pada pelelangan aset jaminan PT Tri Bakti Sarimas pada Desember 2023 lalu.

Baca Juga :   Pendapatan Masih Tumbuh Kencang, Laba Bersih BRI Turun Tipis di Tengah Pandemi Covid-19

Andry Christian dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III itu memaparkan, PT Tri Bakti Sarimas memiliki 14 bidang tanah yang diperuntukan antara lain untuk perkebunan kelapa sawit seluas 17.612 ha, di Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau. Usaha perkebunan ini sudah berjalan sejak 1986.

“Lahan tersebut dijadikan jaminan untuk fasilitas kredit pada PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) berupa fasilitas kredit Perjanjian Pemberian Kredit Transaksional Khusus Kredit Modal Kerja (KMK), Forex Line dan Pengakuan Hutang, sejak tahun 2018,” ujar Andry Christian.

Menurutnya, PT Tri Bakti Sarimas yang terdampak pandemi Covid-19 kemudian mengajukan restrukturisasi kredit sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 11/POJK.03/2020, Jo. Pasal 1 angka 4 POJK Nomor 11/POJK.03/2015.

“Klien kami adalah nasabah dan debitur yang beritikad baik dan berusaha untuk melaksanakan kewajiban dengan membayar kredit serta berupaya untuk memohon kepada BRI untuk diberikan kemudahaan dalam pembayaran sesuai dengan kemampuan,” ujarnya.

Karena itu, tambahnya, menurut hukum kliennya “harus dan wajib” menadapatkan perlindungan hukum dan diberikan kesemapatan penundaan atau restrukturisasi kewajiban seluruh fasilitas kredit sesuai dengan Peraturan OJK No.40/POJK.03/2019.

Menyitir pasal 53 POJK No.40/POJK.03/2019, Andry Christian mengatakan, Bank dapat melakukan Restrukturisasi Kredit terhadap debitur yang memenuhi kriteria: (1) debitur mengalami kesulitan pembayaran pokok dan/atau bunga Kredit; dan (2) debitur masih memiliki prospek usaha yang baik dan dinilai mampu memenuhi kewajiban setelah Kredit direstrukturisasi.

“Faktanya, BRI tidak melakukan upaya apapun untuk menyelamatkan kredit klien kami bahkan BRI telah mengajukan permohonan lelang atas jaminan fasilitas kredit kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru, Riau, sebagaimana dimaksud dalam surat pemberitahuan lelang No.B.620/CRR/WRR/WRD/12/2023 tanggal 1 Desember 2023,” bebernya.

Baca Juga :   Dapat Rp10 Triliun dari Pemerintah, dalam Tiga Pekan BRI Salurkan Kredit ke UMKM Rp13,59 Triliun

PT Tri Bakti Sarimas lantas meminta penundaan lelang. Permintaan itu disampaikan melalui surat Nomor 051/TBS-JKT/II/XII/2023 tanggal 11 Desember 2023.

Dalam surat itu, Andry Christian mengatakan, PT Tri Bakti Sarimas juga menyatakan kesanggupan bayar untuk penyelesaian Perjanjian Kredit.

Kemudian BRI dalam surat jawabannya Nomor B.643-CRR/WRR/WRD/12/2023 tanggal 19 Desember 2023 menyebutkan syarat untuk dilakukan pembatalan lelang.

“Pembatalan lelang oleh BRI hanya dapat dilakukan dengan syarat debitur melakukan pembayaran kewajiban minimal 20% dari total kewajiban kepada BRI,” ujarnya.

“Atas syarat pembayaran minimal 20% dari total kewajiban ke BRI, telah disanggupi oleh klien kami melalui surat nomor 05/TBS.GKTB/XII/2023 tanggal 21 Desember 2023,” tambahnya.

Namun faktanya, kata Andry Christian, “pihak BRI tidak menepati janji tersebut, malah melelang aset kien kami dengan nilai di bawah limit yakni Rp1,9 triliun kepada PT Karya Tama Bakti Mulia (KTBM).”

Padahal, menurut PT Tri Bakti Sarimas, sesuai dengan hasil penilaian aset pada Desember 2022, nilai aset yang dilelang itu adalah Rp2,49 triliun.

Karena itu, ia mengatakan “lelang tersebut diduga dilakukan dengan cara-cara yang tidak sesuai.”

Mengutip pemberitaan sejumlah media, PT Karya Tama Bakti Mulia (KTBM) merupakan anak perusahaan dari First Resources, perusahaan perkebunan yang berkantor pusat di Singapura dan telah tercatat di Bursa Efek Singapura (Singapore Exchange) sejak 2007.

PT Karya Tama Bakti Mulia inilah yang kemudian melaporkan pihak PT Tri Bakti Sarimas ke Polda Riau pada Januari 2024 dan berujung penetapan tersangka dua pimpinan perusahaan PT Tri Bakti Sarimas.

BRI dituding bersekongkol dengan pemenang lelang

Pengaduan PT Tri Bakti Sarimas mendapat tanggapan yang serius dari Komisi III DPR RI. Anggota Komisi III, Benny Kabur Harman bahkan menuding ada persekongkolan antara pihak bank dan perusahaan pemenang lelang dalam kasus ini.

Baca Juga :   Menteri BUMN dan Dirut BRI Tunjuk Pengganti Dirut Pegadaian Kuswiyoto

“Ini sudah menjadi modus. Ada permainan pihak ketiga. Kongkalingkong pihak ketiga dengan pihak bank untuk mengambil alih aset debitur. Ini bukan hanya kasus di Pekanbaru, dimana-mana ini sudah terjadi,” ujar Benny dalam rapat itu.

Pihak ketiga, menurut Benny, ingin mendapatkan kekayaan debitur yang dijadikan jaminan di bank. Lalu, ia kemudian bekerja sama dengan bank.

“Kalau bisa bank pailitkanlah, bahkan dicari kesalahannya. Kau pidanakan si debitur itu. Maksudnya, untuk mengambil alih kekayaan si debitur ini. Ini persis yang terjadi, dialami oleh PT TBS [Tri Bakti Sarimas]ini,” ujarnya.

Karena itu, untuk menggali lebih dalam permasalahan ini, Benny meminta pimpinan Komisi III agar juga memanggil direksi BRI, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru, PT Karya Tama Bakti Mulia (KTBM) selaku pemenang lelang dan Polda Riau.

Apa respons BRI?

Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto mengatakan penyitaan jaminan kredit PT Tri Bakti Sarimas sudah sesuai dengan Perjanjian. BRI juga sudah melakukan upaya penagihan dan memberikan waktu yang cukup ke debitur.

“Maka proses-proses selanjutnya dijalankan sesuai dengan tahapan,” ujarnya menjawab pertanyaan Theiconomics.com melalui aplikasi WhatsApp, Selasa, 12 Maret.

Catur tidak secara rinci menjawab pertanyaan yang disampaikan Theiconomics.com, seperti nilai kredit yang diberikan dan alasan tidak diberikan restrukturisasi, termasuk soal lelang yang tetap dilakukan meski ada permohonan pembatalan dari PT Tri Bakti Sarimas dengan pernyataan kesanggupan membayar kewajiban minimal 20% dari total kewajiban.

Catur juga tidak menanggapi pernyataan angota Komisi III prihal adanya kongkalingkong dengan pihak ketiga untuk memgambil alih aset debitur.

Leave a reply

Iconomics