BTN Borong Portofolio Kredit Pensiun SMBCI Senilai Rp19,9 Triliun
Ilustrasi BTN/Foto: Website BTN
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk mengakuisisi aset dan portofolio pinjaman pensiun milik PT Bank SMBC Indonesia Tbk (SMBCI) atau yang sebelumnya dikenal dengan nama Bank BTPN dengan total nilai mencapai Rp19,9 triliun.
Berdasarkan keterbukaan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BTN dan SMBCI menandatangani dua perjanjian terpisah pada 22 Mei 2026, yakni Conditional Portfolio Transfer Agreement (CPTA) dan Conditional Loan Asset Transfer Agreement (CLATA).
Dalam transaksi CPTA, BTN akan mengambil alih portofolio pinjaman terkait pensiunan dan pra-pensiunan dengan manfaat pensiun yang dikelola TASPEN. Nilai estimasi transaksi tersebut mencapai Rp12.584.944.256.063 atau sekitar Rp12,58 triliun.
“SMBCI setuju untuk menjual dan mengalihkan, dan Perseroan setuju untuk membeli dan menerima Portofolio Pinjaman sehubungan dengan pensiunan dan pra-pensiunan dengan manfaat pensiun yang dikelola oleh TASPEN,” tulis manajemen BTN dalam keterbukaan informasi, dikutip Senin (25/5).
Sementara melalui CLATA, BTN mengakuisisi aset pinjaman terkait pensiunan dan pra-pensiunan yang manfaat pensiunnya dikelola ASABRI dan dana pensiun lainnya, serta pinjaman karyawan aktif. Estimasi nilai transaksi ini mencapai Rp7.343.253.303.183 atau sekitar Rp7,34 triliun.
Dengan demikian, total estimasi nilai kedua transaksi tersebut mencapai sekitar Rp19,93 triliun.
BTN menyebut penyelesaian transaksi masih bergantung pada pemenuhan syarat-syarat pendahuluan sebagaimana diatur dalam masing-masing perjanjian. Perseroan juga menegaskan akan memenuhi ketentuan transaksi material apabila nilai transaksi memenuhi ambang batas sesuai POJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
BTN menilai transaksi tersebut berpotensi memperkuat posisi bisnis perseroan ke depan seiring proyeksi meningkatnya total aset, khususnya portofolio kredit, yang dinilai dapat membawa pengaruh positif bagi kelangsungan dan pertumbuhan bisnis BTN di masa mendatang.
Perseroan juga memastikan transaksi CPTA dan CLATA bukan merupakan transaksi afiliasi dan tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.