Dakwaan 13 MI di Kasus Jiwasraya Dibatalkan, Kualitas Jaksa Jadi Sorotan

0
698

Pakar hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar menilai putusan sela majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI Jakarta yang membatalkan 13 dakwaan manajer investasi (MI) dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sebagai bentuk menurunnya kualitas Kejaksaan RI. Itu menunjukkan bahwa jaksa tidak jeli dalam memisahkan satu perkara dengan perkara lainnya.

“Menurunnya kualitas Kejaksaan tergambar dari putusan yang menyebutkan bahwa ada pencampuran perkara yang berlainan dalam satu perkara,” ujar Fickar dalam keterangannya beberapa waktu lalu.

Menurut Fickar, kejadian itu seharusnya menjadi perhatian serius Jaksa Agung ST Burhanuddin sebagai pemimpin Kejaksaan. Apalagi Kejaksaan merupakan pimpinan penyelesaian perkara pidana (plurium litis).

Seperti Fickar, pengamat Kejaksaan Kamilov Sagala menyebut penurunan kualitas Kejaksaan itu sudah terjadi sejak lama. Itu sebabnya, penting untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) di Kejaksaan seiring meningkatnya penghargaan atas kinerja Kejaksaan.

“13 identitas (MI) itu jelas berbeda satu sama lain kok jadi satu? Terkesan ambil jalan mudah saja, atau memang timnya tidak memahami secara detail kasus tersebut, atau ini salah satu modus jaksa menjebak hakim sehingga memutuskan sesuatu yang keliru?” kata Kamilov bertanya.

Baca Juga :   Menhub Budi Karya Benarkan Fuad Rizal Plt Dirut Garuda

Dari kejadian itu, Kamilov menduga kemungkinan jaksa kurang teliti dan cakap dalam menyusun dakwaan. Karena dalam suatu persidangan penyusunan dakwaan selain bukti-bukti ada strategi lainnya.

“Tetapi kejadian ini menunjukan kinerja jaksa gagal dan tentu para hakim dengan jam terbang tinggi dengan mudah akan menyadari hal-hal seperti itu. Semoga semua penegak hukum bekerja dengan hati nurani kebenaran yang hakiki,” kata Kamilov.

Sementara mantan Ketua Komisi Kejaksaan RI Halius Hosen menilai hal tersebut sebagai bentuk kecerobohan luar biasa yang dilakukan jaksa penuntut umum dalam kasus Jiwasraya. Apalagi perkara satu dengan lainnya tak ada kaitannya sama sekali.

“Saya kira Jaksa Agung perlu memerintahkan eksaminasi agar semua pejabat kejaksaan bisa mempertanggung jawabkan tupoksinya. Jaksa itu een en ondeelbaar jadi jaksa itu satu dan tak terpisahkan, saya harap Jaksa Agung ingat itu! Kasus ini seperti mengamini hasil survei yang mengatakan kinerja kejaksaan kian buruk,” kata Halius.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor DKI memutus perkara 13 MI tidak berhubungan satu sama lain sehingga ditengarai akan menyulitkan majelis untuk menilai perbuatan masing-masing terdakwa. Hakim juga menilai bahwa tindak pidana yang didakwakan kepada 13 MI tersebut tidak ada sangkut paut dan hubungan satu sama lain.

Baca Juga :   KAI Catat Kenaikan Laba Bersih 254% di Semester I-2022

Majelis hakim pun melihat perkara tersebut menjadi rumit dan bertentangan dengan asas persidangan yang sederhana, cepat dan berbiaya ringan. Karena keberatan terhadap penggabungan berkas perkara diterima, maka surat dakwaan harus dinyatakan batal demi hukum.

 

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics