Demi Kepastian Hukum, Kejaksaan RI Harus Taati Putusan MA agar Kembalikan Kapal LNG Aquarius

0
109
Reporter: Kristian Ginting

Putusan Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi jaksa penuntut umum dalam perkara keberatan pihak ketiga yang beritikad baik dalam hal ini Shining Shipping dan PT Hanochem Shipping. Keberatan itu antara lain karena jaksa menyita LNG Aquarius dalam perkara korupsi PT Asabri (Persero) yang melibatkan 2 miliuner Indonesia yaitu Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro.

Putusan MA itu tertulis dalam Nomor 4330 K/Pid.Sus-Kbrt/2023 yang menyatakan menolak kasasi jaksa penuntut umum dan mengabulkan permohonan Shining Shipping dan PT Hanochem Shipping. Putusan ini menegaskan bahwa kapal LNG Aquarius tidak terkait dengan Heru Hidayat dan kasus Asabri.

Putusan kasasi atas keberatan yang diajukan pihak ketiga yang beritikad baik sesuai dengan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi itu sejalan dengan putusan majelis hakim dalam perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan Heru Hidayat pemilik PT Trada Alam Mineral Tbk. Dalam putusan tingkat pertama hingga kasasi ditegaskan kapal LNG Aquarius milik PT Hanochem Shipping.

Baca Juga :   Apa Saja Target Panja Pengawasan Kinerja Industri Jasa Keuangan?

Kemudian, seluruh dokumen kapal terbukti dimiliki PT Hanochem Shipping jauh sebelum tindak pidana korupsi dalam perkara ini, dibeli 3 konsorsium sejak tanggal 14 Desember 2011 harga US$ 33 juta. Dengan demikian, bukan merupakan hasil tindak pidana dan harus dikembalikan.

Berdasarkan  itu, kata pengamat hukum Fajar Trio, maka Kejaksaan RI harus menjalankan putusan ini untuk menciptakan kepastian hukum. Tentu saja, seluruh rakyat pasti mendukung Kejaksaan RI dalam memberantas korupsi.

“Namun sebagai penegak hukum, Kejaksaan RI pun harus menaati putusan hakim terkait kewajiban mereka untuk mengembalikan kapal LNG Aquarius beserta dokumennya,” ujar Fajar dalam keteranganya di Jakarta, Jumat (22/12).

Fajar mengatakan, kondisi perekonomian nasional akan berkembang jika ada dukungan dari sektor-sektor lain termasuk dukungan dari sektor hukum dan lembaga penegak hukum. Karena itu, peran lembaga dan aparat penegak hukum dalam perkembangan investasi untuk ekonomi Indonesia sangatlah vital.

“Jangan karena tidak mematuhi putusan hakim, jaksa malah membuat investor atau BUMN takut berinvestasi dan kegiatan bisnis karena ketidakpastian hukum serta perilaku penegak hukum yang terkesan mencari-cari kesalahan pelaku bisnis,” tandas Fajar.

Baca Juga :   Membaca Audit Investigasi BPK dan Tersangka Baru Kasus Jiwasraya

Secara terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya akan mempelajari putusan kasasi soal keberatan pihak ketiga yang beritikad baik itu. “Kami harus pelajari dulu ya Mas,” kata Ketut saat dihubungi dalam kesempatan yang sama.

Sebelumnya, berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) MA, sidang keberatan yang diajukan pihak ketiga yang beritikad baik ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Soesilo. Pemohonnya adalah Shining Shipping dan PT Hanochem Shipping dan termohon ialah Kejagung.

Untuk diketahui, dalam kasus Asabri, jaksa menyita barang bukti berupa kapal LNG Aquarius milik PT Hanochem Shipping, beserta seluruh dokumen kapal. Dalam kasus korupsi Asabri dengan terpidana Heru Hidayat, kapal LNG Aquarius milik Hanochem Shipping ikut disita. Namun hakim dalam putusan pengadilan tingkat pertama hingga kasasi memutus kapal LNG Aquarius tidak terkait dengan kasus korupsi.

 

Leave a reply

Iconomics