Inflasi Mei 0,32%, Daya Beli Naik atau Karena Faktor Musiman?

Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS, Setianto
Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan pada Mei 2021 terjadi inflasi sebesar 0,32%, lebih tinggi dibandingkan pada April 2021 lalu yang sebesar 0,13%.
Tingkat inflasi tahun kalender (Januari–Mei) 2021 sebesar 0,90% dan tingkat inflasi tahun ke tahun (Mei 2021 terhadap Mei 2020) sebesar 1,68%.
Komponen inti pada Mei 2021 mengalami inflasi sebesar 0,24%, lebih tinggi dari inflasi inti pada April lalu yang sebesar 0,14%.
Meski tingkat inflasi bulanan dan inflasi inti pada Mei 2021 ini lebih besar dari bulan sebelumnya, tetapi Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS, Setianto mengatakan inflasi Mei 2021 lebih disebabkan faktor musiman karena adanya puasa dan hari raya lebaran. Hal ini tercermin dari komoditas utama yang meyebabkan inflasi yaitu bahan makanan yang memang sangat dibutuhkan oleh masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari terkait dengan puasa dan hari raya. Kemudian juga tarif angkutan penumpang yang juga mengalami kenaikan inflasi.
“Untuk pemulihan daya beli, barangkali kami belum bisa menyimpulkan. Nanti kita lihat perkembangan harga-harga di bulan ke depannya, mengingat pada bulan Mei 2021 ini sebagian masyarakat juga mendapatkan pendapatan musiman dengan adanya THR, kemudian ada donasi yang dilakukan oleh beberapa kelompok tertentu, kemudian ada sedekah, pembayaran zakat dan sebagainya,” ujar Setianto saat konferensi pers, Rabu (2/6).
BPS mencatat, inflasi pada Mei 2021 terjadi karena adanya kenaikan harga yang ditunjukkan oleh naiknya seluruh indeks kelompok pengeluaran, yaitu: kelompok makanan, minuman, dan tembakau sebesar 0,38%; kelompok pakaian dan alas kaki sebesar 0,52%; kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga sebesar 0,03%; kelompok perlengkapan, peralatan, dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 0,27%; kelompok kesehatan sebesar 0,07%; kelompok transportasi sebesar 0,71%; kelompok informasi, komunikasi, dan jasa keuangan sebesar 0,01 ; kelompok rekreasi, olahraga, dan budaya sebesar 0,12%; kelompok pendidikan sebesar 0,01%; kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran sebesar 0,44%; dan kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 0,59%.