Izin Investree Dicabut OJK, Apa Dampaknya ke Amar Bank?

0
172

Manajemen PT Bank Amar Indonesia Tbk (Amar Bank) menyatakan pencabutan izin usaha PT Investree Radhika Jaya tidak berdampak kepada Perseroan.

David Wirawan, SVP Finance Amar Bank mengatakan, Investree Singapore merupakan pemegang saham minoritas Amar Bank. 

“Saat ini Bank tidak memiliki kerja sama secara business to business dengan pihak PT Investree Radhika Jaya, dan bertindak independen dari Investree (tidak ada ketergantungan dengan Investree),” ujarnya dalam jawaban tertulis menjawab pertanyaan Theiconomics.com, Rabu (23/10).

“Kegiatan operasional kami berjalan seperti biasa dan kami terus berfokus pada penyediaan layanan keuangan digital yang andal dan berkelanjutan untuk memastikan kepercayaan dan kepuasan nasabah kami,” tambah David.

Investree Singapore Pte Ltd (Investree Group) mengakusisi 18,4% saham PT Bank Amar Indonesia Tbk (Amar Bank) pada 2022.

Saham tersebut dibeli dari Tolaram Group Inc. (Tolaram), sebuah perusahaan berkantor pusat di Singapura yang berfokus pada peluang pasar negara berkembang.

Sebelumnya, melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024, OJK mencabut izin Investree.

Baca Juga :   Amar Bank Dianugerahi Penghargaan The Innovative Tech Companies of the Year oleh ACES Awards 2021

Pencabutan Izin Usaha Investree terutama karena melanggar ekuitas minimum dan ketentuan lainnya sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022, serta karena kinerja yang memburuk yang mengganggu operasional dan pelayanan kepada masyarakat.

Leave a reply

Iconomics