Kemenaker Pastikan Kebijakan PPN 12% Tidak Akan Abaikan Perlindungan Pekerja

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli /Dok. Biro Humas Kemenaker
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan kebijakan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12% tidak akan mengabaikan perlindungan pekerja/buruh. Pelindungan tersebut khususnya bagi pekerja yang berada di sektor padat karya, atau yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, pemerintah telah menyiapkan berbagai program untuk memitigasi dan mendukung kesejahteraan pekerja ketika kebijakan tersebut diberlakukan. Untuk pekerja di sektor padat karya, pemerintah akan memberikan insentif berupa pajak penghasilan pasal 21 (PPh 21) yang ditanggung pemerintah untuk pekerja berpenghasilan hingga Rp 10 juta per bulan.
Kemudian, kata Yassierli, negara turut menyiapkan sejumlah stimulus seperti jaminan kecelakaan kerja (JKK) yang ditanggung BPJS Ketenagakerjaan, dan diberikan potongan sebesar 50% selama 6 bulan.
“Kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% adalah amanat UU yang mengusung prinsip keadilan. Kenaikan bersifat selektif. Mereka yang mampu akan membayar pajak lebih banyak, sementara masyarakat yang tidak mampu akan mendapatkan perlindungan penuh dari negara,” kata Yassierli dalam keterangan resminya pada Sabtu (21/12).
Untuk pekerja yang terkena PHK, kata Yassierli, pemerintah akan mendukungnya lewat program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP). Karena itu, pekerja akan mendapatkan manfaat tunai sebesar 60% flat dari upah selama 5 bulan, pelatihan senilai Rp 2,4 juta, dan kemudahan mengakses program Prakerja.
“Kami ingin memastikan bahwa para pekerja yang kehilangan pekerjaan tetap memiliki daya beli dan kesempatan untuk meningkatkan keterampilan mereka,” ujar Yassierli.
Kebijakan itu, kata Yassierli, merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tengah tantangan ekonomi global. Dengan langkah itu, pemerintah berupaya untuk menjaga keseimbangan antara penerimaan negara dan perlindungan sosial.
“Jadi kami ingin memastikan bahwa pemerintah tidak hanya fokus pada penerimaan negara melalui pajak, tetapi juga memastikan setiap kebijakan yang diambil tetap berpihak kepada pekerja dan buruh,” katanya.
Leave a reply
