Kemenaker Terbitkan SE soal THR yang Wajib Dibayar Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran

0
25

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengeluarkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Surat edaran tersebut ditujukan secara khusus untuk para gubernur di seluruh Indonesia.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengatakan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada para pekerja/buruh. Karena itu, THR wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

“THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Sekali lagi saya pertegas kembali, THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar memberikan perhatian dan taat terhadap ketentuan ini,” kata Ida dalam keterangan resminya di Kantor Kemenaker, Jakarta, Senin (18/3).

Skema pembayaran THR, kata Ida, dapat diberikan kepada pekerja/buruh yang telah menjalani masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih. Ketentuan tersebut berlaku untuk pekerja/buruh dengan hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), dan pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :   Di Acara Apindo, Jokowi Ingatkan Pengusaha Hati-Hati Pilih Capres di 2024

Selanjutnya, kata Ida, bagi pekerja buruh yang telah menjalani masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah. Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau kurang dari 12 bulan, diberikan THR secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja bulan dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah.

Untuk pekerja/buruh dengan perjanjian kerja harian lepas, Ida mengatakan, terdapat pengaturan khusus yang mana bila pekerja tersebut menjalankan masa kerja 12 bulan atau lebih, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya tiba. Sementara, bagi pekerja harian lepas yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, maka upah 1 bulan dihitung dari rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

“Sedangkan untuk pekerja/buruh yang menerima upah dengan sistem satuan hasil, maka perhitungan upah 1 bulan didasarkan pada upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan,” ujar Ida.

Kemudian, sambung Ida, bagi perusahaan yang dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), perjanjian kerja bersama (PKB), atau kebiasaan yang berlaku di perusahaan, pembayaran THR dapat disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan PK, PP, PKB, atau kebiasaan perusahaan.

Baca Juga :   Komisi XI DPR Dukung UMKM Go Digital Gunakan Metode Transaksi QRIS

Masih kata Ida, pihaknya mengimbau perusahaan dapat membayar THR lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan. Begitu pula gubernur dan seluruh jajaran di daerah untuk mengupayakan perusahaan untuk membayar THR keagamaan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kemenaker sendiri membuka Posko THR untuk melayani konsultasi perhitungan THR peserta pengaduan secara fisik atau tatap muka, dan juga secara online. Adapun secara online, masyarakat dapat menghubungi via poskothr.kemnaker.go.id, menghubungi call center 1500-630, atau whatsapp 08119521151,” ujarnya.

Leave a reply

Iconomics