Kesaksian Irwan di Sidang: Menpora Dito, Edward Hutahaean dan Wisnu Aji Terima Uang “Amankan” Kasus BTS 4G di Kejagung

0
569
Reporter: Kristian Ginting

Beberapa nama yang diduga menjadi bagian dari pengurusan kasus korupsi BTS 4G Kominfo di Kejaksaan Agung (Kejagung) terungkap dalam persidangan ketika menghadirkan Irwan Hermawan salah satu terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI Jakarta pada Selasa (26/9) kemarin. Selain Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Ario Bimo Nandito Ariotedjo alias Dito Ariotedjo, Irwan juga menyebut nama Naek Parulian Washington alias Edward Hutahaean.

Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan Irwan yang merupakan komisaris PT Solitech Media Sinergy sebagai saksi dengan terdakwa Johnny Gerard Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto. Mulanya Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri mencecar Irwan terkait pengeluaran dana untuk “mengamankan” kasus dugaan korupsi BTS 4G itu ketika masih dalam tahap penyidikan di Kejagung.

Karena pertanyaan Hakim Fahzal itu, Irwan lantas bercerita pengalamannya bertemu dengan beberapa orang termasuk Dito dalam rangka “mengamankan” perkara kasus BTS 4G di Kejagung. Sebelum bertemu dan memberikan uang kepada Dito, Irwan sempat memberikan uang kepada Edward Hutahaean senilai Rp 15 miliar dengan tujuan perkara BTS 4G tidak diproses di Kejagung.

Akan tetapi, sambung Irwan, selain uang, Edward juga meminta banyak proyek, maka diputuskan untuk mengakhiri “main” melalui sosok tersebut. dengan kata lain, Irwan memilih membatalkan “kerja sama” dengan Edward untuk pengamanan perkara BTS 4G di Kejagung.

“Tidak jadi pakai jasanya dia (Edward),” kata Irwan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Untuk diketahui, Edward berdasarkan situs resmi PT Pupuk Indonesia Niaga yang sebelumnya bernama PT Mega Eltra anak dari PT Pupuk Indonesia (Persero) mengangkatnya sebagai Komisaris Independen pada 25 Mei 2022. Dalam profilnya, Edward ditulis lahir di Jakarta ada 31 Mei 1973. Tak lama setelah namanya dikaitkan dengan pengamanan kasus BTS 4G, anak Pupuk Indonesia itu mencopot Edward dari jabatan komisaris independen.

Baca Juga :   Penggunaan Teknologi Digital Berkembang Pesat di Indonesia, Kita Juga Perlu Tahu Risikonya

Karier Edward bermula dari Direktur PT Diesel Perkasa Indonesia, Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital dan Komisaris Utama PT Relsaka Prima Nusantara. Pendidikan terakhirnya di Universitas Trisakti Studi Ekonomi dan Pembangunan. Sebelumnya, pemberitaan Poros Jakarta menyebut nama Edward terkait dengan kecelakaan almarhum Wakil Jaksa Agung Arminsyah pada 2020.

Ketika itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyebutkan, seorang penumpang yang disebut sebagai rekan Arminsyah berinisial NP berjenis kelamin laki-laki berumur 47 tahun selamat dari kecelakaan tersebut.

Selanjutnya, kata Irwan, uang senilai Rp 15 miliar yang sudah telanjur diserahkan kepada Edward tidak dikembalikan. Karena dengan Edward batal, maka ada orang lain yang bernama Wawan yang juga menerima uang dalam rangka “mengamankan” perkara BTS 4G di Kejagung.

Mendengar keterangan Irwan itu, Hakim Fahzal lantas bertanya “Siapa Wawan?”

Menurut Irwan, Wawan mengaku mempunyai bos bernama Windu Aji Sutanto. Awalnya, Irwan mengira Windu ini sebagai seorang pengacara dan orang yang dinilai punya pengaruh sehingga menawarkan bisa “mengamankan” perkara BTS 4G di Kejagung.

“Dan, beliau (Windu) menunjuk pengacara juga yang bernama Setio,” kata Irwan.

Kepada Windu Aji, kata Irwan, ada 2 kali penyerahan uang. Pertama senilai Rp 33 miliar yang langsung diserahkan Irwan kepada Windu Aji. Kedua, senilai Rp 33 miliar yang diserahkan Windi Purnama, teman Irwan sekaligus kurir. Dari 2 kali penyerahan itu, maka total uang yang diberikan kepada Windu Aji mencapai Rp 66 miliar. Belakangan Windu Aji diketahui pernah menjadi relawan pemenangan Jokowi- Ma’ruf Amin dalam Pemilu Presiden 2019 dan tersangkut masalah korupsi yang perkaranya ditangani Kejagung. Windu kini mendekam dalam penjara sambil menunggu proses hukumnya dilimpahkan ke pengadilan.

Baca Juga :   Ketua DPR: Masyarakat Tetap Jaga Prokes Meski Kasus Covid-19 di Jakarta Melandai

Setelah itu, Hakim Fahzal kembali bertanya kepada Irwan “Apakah ada lagi?”

Mendengar itu, Irwan menjawab “Ada lagi.”

“Apakah masih untuk nutup (kasus BTS 4G) juga?”

“Iya,” jawab Irwan.

“Berapa?” tanya Hakim Fahzal.

“Rp 27 miliar,” jawab Irwan.

Soal Rp 27 miliar ini, kata Irwan, pihaknya menitipkannya lewat Resi dan Windi untuk diberikan kepada Dito. Hakim Fahzal mencoba menegaskan Dito yang dimaksud Irwan.

“Dito apa?” tanya Hakim Fahzal.

“Pada saat itu namanya Dito saja,” kata Irwan.

“Dito apa pak? Dito itu macam-macam,” kata hakim lagi.

“Belakangan saya ketahui Dito Ariotedjo,” kata Irwan.

Karena penasaran, Hakim Anggota Rianto Adam Pontoh ikut menimpali dan bertanya kepada Irwan. “Apakah Dito Menpora sekarang?” tanya Rianto.

“Iya benar,” ujar Irwan.

“Kepentingan apa dia (Dito) dengan BTS (4G) Rp 27 miliar,” lanjut Rianto.

“Untuk penyelesaian kasus,” kata Irwan.

Sebelum kesaksian tersebut, dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Irwan Hermawan sebagai saksi menyebutkan menerima uang sekitar Rp 243 miliar. Sumber uang itu terdiri atas 7 sumber yang berbeda dalam rentang waktu 2021-2022.

Selanjutnya, berdasarkan arahan Anang Latif (mantan Direktur Utama Bakti Kominfo), Irwan menyalurkan dana itu untuk 11 penerima. Adapun 11 penerima dana dari Irwan adalah staf menteri Rp 10 miliar (April 2021-Oktober 2022); Anang Latif Rp 3 miliar (Desember 2021); Pokja, Feriandi dan Elvano Rp 2,3 miliar (pertengahan 2022); Latifah Hanum Rp 1,7 miliar (Maret dan Agustus 2022); Nistra Rp 70 miliar (Desember 2021 dan pertengahan 2022); Erry (Pertamina) Rp 10 miliar (pertengahan 2022); Windu dan Setyo Rp 75 miliar (Agustus-Oktober 2022); Edwar Hutahaean Rp 15 miliar (Agustus 2022); Dito Ariotedjo Rp 27 miliar (November-Desember 2022); Walbertus Wisang Rp 4 miliar (Juni-Oktober 2022); dan Sadikin Rp 40 miliar (pertengahan 2022).

Baca Juga :   Kasus Jiwasraya: Kejagung Mulai Periksa Saksi dari Hanson untuk Benny Tjokro

Soal tudingan menerima Rp 27 miliar itu, ketika selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejagung pada awal Juli lalu, Menpora Dito menuturkan, pihaknya sudah menyampaikan secara terang dan jelas kepada penyidik tentang apa yang diketahui dan dialaminya.

“Untuk materi detailnya lebih baik yang berwenang yang menjelaskan. Tapi, sebagai tanggung jawab moral dan dipercaya Presiden Joko Widodo sebagai menteri muda serta kepada keluarga, saya harus meluruskan ini semua dan mempertanggungjawabkan kepercayaan publik,” kata Dito.

Dengan adanya fakta persidangan ini, akankah penyidik mendalami peran Dito sebagai “pengaman” jika bukan makelar kasus BTS 4G di Kejagung?

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics