Menteri Keuangan Sudah Teken PMK Perpanjangan Insentif Sektor Otomotif dan Properti
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan sudah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait perpanjangan insentif untuk sektor properti dan otomotif. Kebijakan tersebut, dalam sinergi dan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pada tahun lalu telah mendorong kredit pada sektor properti dan otomotif.
“Untuk PMK dari sektor otomotif maupun perumahan, kedua-duanya sudah saya paraf. Sekarang sedang dalam proses pengundangan. Aritnya mendapatkan nomor dari Kementerian Hukum dan HAM. Kalau hari ini selesai langsung akan diumumkan hari ini juga. Jadi, ini lebih kepada masalah pengudangannya. Sudah selesai semuanya,”ungkap Sri Mulyani saat konferensi pers bersama Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Rabu (2/2).
Seperti diketahui pada tahun 2021 lalu, Kementerian Keuangan telah memberikan diskon PPN untuk sektor properti dan PPnBM untuk sektor otomotif. Kebijakan tersebut dibarengi kebijakan pelonggaran Loan to Value atau Financing to Value (LTV/FTV) untuk kredit/pembiayaan properti dan kendaraan menjadi 100% dari Bank Indonesia. Di sisi lain,Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga melakukan pelonggaran aset tertimbang menurut risiko atau ATMR, ketentuan tarif premi asurasi dan uang muka perusahaan pembiayan.
Sinergi kebijakan antara Kementerian Keuangan, Bank Indonesia dan OJK ini, telah menggairahkan kredit sektor properti pada tahun lalu. Sri Mulyani mengatakan paket kebijakan ini mampu mendorong realisasi kredit properti hingga Rp465,5 triliun sampai dengan Desember 2021.
Di sektor otomotif, kebijakan insentif PPnBM yang ditanggung oleh pemerintah, pelonggaran uang muka (LTV/FTV) dan pelonggaran ATMR dan uang muka perusahaan pembiayaan, telah mendorong realisasi kredit kendaraan bermotor mencapai Rp97,45 triliun hingga Desember 2021. Capaian tersebut sejalan dengan peningkatan penjualan mobil di tahun 2021 mencapai level 863,3 ribu dibanding penjualan 578,3 ribu pada tahun 2020.
“Dukungan KSSK tersebut terhadap sektor perbankan merupakan bagian dari paket kebijakan di dalam rangka mendorong pemulihan ekonomi melalui intermediasi perbankan. Semakin normal tingkat intermediasi yang dilakukan oleh sektor keuangan terutama perbankan maka pemulihan ekonomi juga akan semakin terakselerasi,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers yang dihadiri oleh pimpinan Bank Indonesia, OJK dan LPS tersebut.