Mobil Dimaling Bisa Diklaim Asuransi?

Awas maling mengintai kendaraan anda! Apakah kendaraan yang hilang dimaling dapat diklaim kepada perusahaan asuransi?
Yang namanya maling tidak bisa ditebak kapan beraksi. Artinya kapan pun risiko tersebut mengintai kendaraan anda.
Dalam kurun waktu Januari hingga Maret 2025 saja, Polda Metro Jaya berhasil mengungkap 93 kasus. Dari jumlah tersebut, sebanyak 17 unit adalah mobil yang berhasil diamankan sebagai barang bukti.
Adapun mobil favorit yang diincar maling adalah kendaraan yang banyak digunakan masyarakat. Meski data terkini belum tersedia, informasi dari Autofun kuartal III 2020 tetap relevan karena menunjukkan tren jangka panjang yang masih terjadi hingga hari ini, yakni mobil dengan populasi tinggi, mudah dijual kembali, dan suku cadang yang banyak dicari menjadi target utama.
Menurut data tersebut, jenis mobil yang paling sering dicuri diantaraya: Toyota Avanza (95 unit), Daihatsu Xenia (88 unit), Suzuki Ertiga (58 unit), Honda Mobilio (32 unit), dan Mitsubishi Xpander (28 unit). Data ini menunjukkan bahwa kendaraan jenis LMPV (Low Multi Purpose Vehicle) menjadi incaran utama pencuri.
Lantas, apakah asuransi bisa menanggung kerugian akibat mobil yang dicuri? Tentunya bisa. Asuransi kendaraan di Indonesia umumnya memberikan perlindungan terhadap risiko pencurian, baik melalui polis komprehensif (All Risk) maupun Total Loss Only (TLO). Perlindungan ini telah diatur dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor (PSAKBI), yang menjamin risiko pencurian, baik yang dilakukan secara biasa maupun dengan kekerasan, sesuai ketentuan Pasal 362, 363, dan 365 KUHP.
Namun, penting untuk dipahami bahwa tidak semua kasus pencurian otomatis ditanggung. Bruce Y Kelana, Claim Manager Motor Vehicle Insurtech Roojai mengatakan ada beberapa pengecualian, seperti penipuan atau penggelapan oleh orang terdekat, yang biasanya tidak termasuk dalam perlindungan standar.
“Oleh karena itu, sebelum memilih polis, pemilik kendaraan sebaiknya memahami secara detail ketentuan pertanggungan, pengecualian, dan prosedur klaim yang berlaku. Jika ada hal yang belum jelas, sebaiknya konsultasikan langsung dengan pihak asuransi untuk menghindari kesalahpahaman di kemudian hari,” kata Bruce dalam keterangannya.
Bruce juga merinci beberapa prosedur pengajuan klaim apabila terjadi pencurian maka harus melaporkan kejadian maksimal 5 hari setelah insiden kepada pihak asuransi. Lalu, menyampaikan kronologis dan dokumen pendukung (polis, STNK, BPKB, laporan polisi, bukti pemblokiran kendaraan). Kemudian tak kalah penting, memastikan bahwa pencurian bukan disebabkan penipuan, penggelapan, atau hipnotis—yang tidak dijamin oleh PSAKBI.
Leave a reply
