OJK Bakal Kembali Perpanjang Restrukturisasi Kredit

0
352

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal kembali memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit yang sudah dimulai pada Maret 2020 lalu. Kebijakan ini sebelumnya diatur dalam POJK Nomor 11/POJK.03/2020 yang berlaku hingga Maret 2021. Kebijakan ini kemudian diperpanjang hingga Maret 2022 melalui POJK Nomor 48/POJK.03/2020.

Kedua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso mengatakan rencana perpanjangan kebijakan restrukturisasi kredit ini sedang dibicarakan dengan pelaku industri.

“Kita tahu bahwa ada beberapa hal yang akan kita bicarakan dengan industri terutama bagaimana jangka waktunya, kapan mulai, bagaimana industri ini mempunyai kekuatan untuk membuat PPAP (Penyisihan penghapusan aset produktif). Ini semua sedang dalam perhitungan kami. Pada prinsipnya akan kita perpanjang.,” ujar Wimboh menjawab pertanyaan media saat konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Jumat (6/8).

Saat perpanjangan POJK 11/2020 tahun lalu, OJK juga membicarakan terlebih dahulu dengan pelaku industri jasa keuangan. Ia berharap POJK perpanjangan kembali ini bisa lebih cepat diterbitkan.”Lebih cepat akan lebih baik untuk POJK-nya secara formal,” ujarnya.

Leave a reply

Iconomics