Pemerintah Luncurkan Paket Ekonomi 2025, Percepat Pertumbuhan Nasional

0
85
Reporter: Rommy Yudhistira

Pemerintah meluncurkan program Paket Ekonomi 2025 untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional, dan menyerap tenaga kerja. Paket kebijakan itu terdiri atas 8 program akselerasi pada 2025, 4 program yang dilanjutkan pada 2025, dan 5 program yang fokus mendukung penyerapan tenaga kerja.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menuturkan, pemerintah berencana menjalankan program magang untuk lulusan perguruan tinggi dengan target 20 ribu peserta. Peserta magang akan memperoleh uang saku setara upah minimum selama 6 bulan, dengan alokasi anggaran mencapai Rp 198 miliar.

Kemudian, kata Airlangga, pemerintah juga memperluas fasilitas PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) untuk sektor pariwisata, hotel, restoran, dan kafe. Adapun target penerima manfaat sebanyak 552 ribu pekerja, dengan anggaran mencapai Rp 120 miliar.

Ada pula, kata Airlangga, program bantuan pangan 10 kilogram beras, yang rencananya disalurkan untuk 2 bulan yakni Oktober, dan November, dengan total anggara Rp 7 triliun. Selanjutnya subsidi iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK), dan jaminan kematian (JKM) bagi pekerja bukan penerima upah, seperti pengemudi ojek online, sopir, kurir, dengan target penerima manfaat 731.361 orang.

Baca Juga :   67% UMKM yang Belum Tersentuh Pembiayaan Disebut Pangsa Pasar Potensial

Melalui JKK, kata Airlangga, pekerja akan mendapatkan perlindungan berupa santunan kecelakaan kerja hingga 56 kali upah, santunan kematian 48 kali upah, dan beasiswa pendidikan sebesar Rp 174 juta bagi 2 orang anak. Sedangkan untuk JKM, ahli waris pun berhak menerima santunan sebesar Rp 42 juta.

Tidak hanya itu, lanjut Airlangga, pemerintah pun menurunkan bunga program perumahan BPJS Ketenagakerjaan dari BI rate plus 5%, menjadi BI rate plus 3%. Fasilitas itu dapat digunakan penerima manfaat untuk cicilan perumahan, atau uang muka. Sementara bagi pengembang perumahan, bunga juga diturunkan dari BI rate plus 6% menjadi BI rate plus 4%.

“Ini seluruhnya juga diikuti dengan relaksasi SLIK OJK. Ini targetnya Rp 150 miliar ditanggung BPJS. Tahun ini ditargetkan hingga 1.000, namun tahun depan akan ditingkatkan jumlahnya, karena ini akan mendukung program Bapak Presiden (Prabowo Subianto) untuk menyediakan 3 juta rumah,” kata Airlangga dalam keterangann resminya di kantor Presiden, Jakarta, Senin (15/9).

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menambahkan, pihaknya terbuka untuk menerima pengaduan dari dunia usaha. Hal itu dilakukan, agar pemerintah dan pelaku usaha dapat mengatasi tantangan.

Baca Juga :   Tingkat Kematian Masih Tinggi, Pemerintah Akui Kesembuhan Covid-19 Juga Tinggi

Purbaya pun memastikan, tim percepatan program pembangunan ekonomi yang telah dibentuk akan melakukan pengawasan terhadap seluruh program utama pemerintah.

“Jadi saya harapkan dengan adanya tim ini, seluruh hambatan di sektor swasta bisa kita hilangkan dengan signifikan sehingga mesin pertumbuhan swasta juga bisa tumbuh dengan baik seiring dengan mesin pertumbuhan punya pemerintah,” ujar Purbaya.

Berikut 8 program akselerasi 2025, 4 program lanjutan, dan 5 program penyerapan tenaga kerja secara lengkap:

8 program akselerasi 2025:

1. Program magang lulusan perguruan tinggi (maksimal fresh graduate 1 tahun)
2. Perluasan PPh Pasal 21 DTP untuk pekerja di sektor pariwisata
3. Bantuan pangan periode Oktober-November 2025
4. Diskon iuran JKK, dan JKM  bagi bukan penerima upah (BPU) transportasi online (termasuk ojek pangkalan, supir, kurir, dan logistik) selama 6 bulan
5. Program manfaat layanan tambahan perumahan BPJS Ketenagakerjaan
6. Program padat karya tunai Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Pekerjaan Umum
7. Program percepatan deregulasi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 yang mengatur perizinan berusaha berbasis risiko
8. Program perkotaan (DKI Jakarta), perbaikan kualitas permukiman dan penyediaan platform pemasaran untuk UMKM

Baca Juga :   BI Sebut Triwulan II Ekonomi Terkontraksi -4%

4 program dilanjutkan pada 2026:

1. Perpanjangan jangka waktu pemanfaatan PPh final 0,5% bagi wajib pajak UMKM tahun 2026, dan penyesuaian penerima PPh final 0,5% bagi wajib pajak UMKM
2. Perpanjangan PPh DTP untuk pekerja di sektor pariwisata
3. PPh Pasal 21 DTP untuk pekerja industri padat karya
4. Program diskon iuran JKK dan JKM untuk semua penerima BPU

5 Program penyerapan tenaga kerja:

1. Operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP)
2. Program penanaman kembali di perkebunan rakyat
3. Kampung nelayan merah putih
4. Revitalisasi tambak pantura
5. Modernisasi kapal nelayan.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics