Satgas BLBI Klaim Berhasil Tagih Rp 38,2 T dari Target Rp 110,45 T dan Masa Tugasnya Diperpanjang

0
45
Reporter: Rommy Yudhistira

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) mengaku telah mendapatkan aset obligor/debitur senilai Rp 38,2 triliun dari target Rp 110,45 triliun. Dana tersebut terkumpul sejak Satgas dibentuk pada 2021.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Hadi Tjahjanto mengatakan, dari angka tersebut, Satgas menandatangani berita acara serah terima penetapan status penggunaan (PSP) yang nilainya mencapai Rp 2,77 triliun atau seluas 989.168 meter persegi. Aset sitaan tersebut diserahkan ke 9 kementerian/lembaga untuk dimanfaatkan.

Lahan yang dihibahkan, kata Hadi, akan digunakan untuk gedung kantor pelayanan, rumah dinas, laboratorium, kampus politeknik negeri, dan gedung penyimpanan barang bukti. “Aset ini harus segera digunakan oleh kementerian/lembaga agar pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab tidak lagi menduduki aset tersebut,” kata Hadi dalam keterangan resminya di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta pada 5 Juli lalu.

Soal keberadaan Satgas, kata Hadi, pemerintah akan memperpanjang masa penugasannya yang akan berakhir pada 31 Desember 2024. Perpanjangan ini dilakukan karena masih terdapat hak negara dari obligor/debitur yang belum diselesaikan.

Baca Juga :   KPU Usulkan Tanggal Pemilu Serentak dan DPR Diharapkan Segera Meresponsnya

“Aset itu kan tersebar di seluruh Indonesia dan semuanya sudah terdata, penyelesaiannya akan kita lakukan secara bertahap. Itulah sebabnya, kita minta agar Satgas ini diperpanjang karena harus menyelesaikan aset-aset tersebut yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia,” kata Hadi.

Untuk melanjutkan hasil kerja Satgas BLBI, kata Hadi, pemerintah telah menyiapkan rancangan peraturan presiden (perpres) yang secara substansi merupakan hasil kolaborasi dari berbagai kementerian/lembaga untuk menuntaskan hak tagih negara yang belum diselesaikan para debitur. Karena itu, Satgas akan mencari cara untuk memanfaatkan dan mendayagunakan aset sitaan BLBI agar bernilai ekonomis bagi negara, sekaligus sebagai upaya mengurangi kewajiban debitur.

“Saya tadi juga meminta Satgas BLBI mengkaji ketentuan Pasal 26 ayat (6) PP Nomor 28 Tahun 2022 yang implementasinya untuk segera memanfaatkan dan mendayagunakan aset yang dikuasai BLBI agar bernilai ekonomis,” katanya.

 

Leave a reply

Iconomics