SPI Kemenaker 2022 di Atas Indeks Nasional, Irjen: Lakukan Tugas Sesuai Aturan

0
150
Reporter: Rommy Yudhistira

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan mengevaluasi kinerja selama 2022, sambil mempersiapkan diri untuk menghadapi tantangan pada tahun ini. Salah satu bentuk evaluasi itu berkaca dari hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2022 yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Inspektur Jenderal Kemenaker Estiarty Haryani mengatakan, SPI dibangun untuk memetakan risiko dan kemajuan upaya pencegahan korupsi dengan mengambil penilaian persepsi dan pengalaman dari pegawai, pengguna layanan atau mitra kerja sama, dan ahli dari berbagai kalangan.

Berdasarkan data survei tersebut, kata Estiarty, indeks SPI 2022 rata-rata seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah mengalami penurunan dari standar nasional 71,94. Sedangkan nilai indeks SPI Kemenaker pada 2022 mencapai 74,64 atau lebih rendah 0,85 poin dibanding tahun sebelumnya.

“Alhamdulillah masih berada di atas indeks SPI nasional. Kunci meraih pelaksanaan tugas yang baik hanya satu, yaitu melaksanakan seluruh tugas kedinasan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Tidak ada yang sulit. Kita hanya perlu niat yang kuat,” kata Estiarty dalam sebuah acara virtual, Senin (2/1).

Estiarty mengatakan, merujuk survei Badan Pusat Statistik (BPS), Indeks Perilaku Anti-Korupsi (IPAK) menunjukkan pola yang meningkat dari tahun ke tahun. Pada 2022, IPAK naik 0,05 poin atau sebesar 3,93 jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya dan masuk dalam kategori sangat antikorupsi.

Akan tetapi, kata Estiarty, pencapaian tersebut masih berada di bawah target yang direncanakan pemerintah dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2022. “Tentu saja kita seluruh pejabat/pegawai Kemenaker dapat berperan dalam meningkatkan IPAK di tahun-tahun berikutnya melalui pendidikan antikorupsi yang lebih masif lagi terhadap masyarakat,” tutur Estiarty.

Sebelumnya, KPK merilis hasil capaian SPI 2022 yang menggambarkan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik di tingkat kementerian/lembaga, dan pemerintah daerah. Syarat utama pengukuran SPI yakni tidak adanya korupsi dalam kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Menurut Ketua KPK Firli Bahuri, salah satu penyebab terjadinya korupsi karena lemahnya integritas dalam instansi tersebut. SPI dapat menjadi acuan dan perbaikan bagi seluruh instansi pemerintah yang ada di Indonesia.

“Korupsi tidak akan terjadi kalau kita sama-sama bergerak maju membangun integritas. Perubahan itu perlu dilakukan supaya terciptanya perbaikan sistem dan tata kelola yang berdampak luas bagi masyarakat,” kata Firli.

 

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics