Nasib Nasabah dan Karyawan Koperasi Indosurya, Setali Tiga Uang

5
2338
Reporter: Kristian Ginting

Iconomics - Setelah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta gagal membayar dana nasabah yang jatuh tempo, nasib karyawannya pun sama. Digantung dan dirumahkan dengan alasan kondisi keuangan koperasi sedang sulit.

Ini yang membuat nasabah dan karyawan heran. Juga bingung. Mengapa? Sebab, dana kelolaan Koperasi Indosurya diketahui mencapai sekitar Rp 10 triliun pada 2018. Ditambah lagi rata-rata nasabah koperasi ini sebenarnya dari kalangan atas. Pertanyaannya: ke manakah dana kelolaan koperasi yang mencapai triliunan itu?

Nasabah tertarik menempatkan dananya di Koperasi Indosurya karena iming-iming imbal hasilnya mencapai 9%-12% per tahun. Anggapan karyawan atas operasional Indosurya Cipta tak lagi semacam koperasi melainkan lebih mirip aktivitas perbankan.

Keterangan nasabah yang tak disebutkan namanya seperti dikutip IDN Times pada 17 April lalu menuturkan, ketertarikannya berinvestasi di Koperasi Indosurya berawal dari tawaran imbal hasil yang tinggi itu. Juga percaya atas kiprah Koperasi Indosurya yang disebut telah berumur 30 tahun dan diawasi langsung oleh pemerintah.

Penawaran dari Koperasi Indosurya juga membuatnya tertarik. Terlebih Indosurya tidak sekadar memiliki koperasi simpan pinjam, melainkan jasa keuangan lainnya seperti perusahaan sekuritas. Niat berinvestasi untuk mendapatkan untung, justru dia harus menanggung kerugian karena Koperasi Indosurya itu gagal membayar dana nasabahnya yang jatuh tempo.

Baca Juga :   Kisah Ratusan Mahasiswa Korban Investasi Bodong Berujung Terjerat Pinjol

Dia karena itu menyimpulkan: Koperasi Indosurya ini hanya dibuat untuk menarik dana dari masyarakat. Bodong, demikian kesimpulannya.

Karyawan
Kisah karyawan Koperasi Indosurya setali tiga uang dengan nasabah. Karyawan yang bekerja sebagai pemasaran dituntut untuk menarik nasabah yang umumnya juga nasabah perbankan. Padahal, nasabah koperasi umumnya berasal dari kalangan menengah ke bawah.

Karena itu, para karyawan merasa ada yang ganjil sejak awal ketika diminta menarik nasabah yang berasal dari kalangan atas. Para karyawan Koperasi Indosurya juga umumnya mereka yang pernah bekerja di perbankan. Dana nasabah yang ditarik karyawan pemasaran rata-rata Rp 500 juta ke atas.

Kecurigaan karyawan bahwa Koperasi Indosurya ini bakal bermasalah, ketika gaji mulai terlambat dibayar pada Maret 2020. Dari yang seharusnya dibayar setiap 24 Maret, akhirnya dibayar pada 31 Maret 2020. Lalu, perusahaan juga mengirimkan memo kepada seluruh karyawan. Isinya karyawan diminta mengajuk surat pengunduran diri.

Di samping diminta mengajukan pengunduran diri, Koperasi Indosurya memastikan karyawan tidak akan mendapat tunjanga hari raya dan pesangon. Terlebih koperasi sudah tidak lagi menjalankan bisnisnya. Para karyawan yang mengajukan pengunduran diri akan diberikan 1 kali gaji.

Baca Juga :   Sinergi Bersama untuk Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Struktural

Seperti diketahui, total jumlah karyawan Koperasi Indosurya mencapai 1.143 orang per Juli 2017. Sementara karyawan yang diminta mundur itu berjumlah 90% dari total karyawan. Dengan kata lain, total karyawan yang diminta mundur lebih dari 900 orang.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

5 comments

  1. Putra Pratama 21 April, 2020 at 06:05 Reply

    Ya allah semoga duit nasabah dikembalikan, dan hak kami sebagai karyawan yg Sudah di atur undang undang Ketenagakerjaan dibayarkan. Perusahaan indosurya simpan pinjam belum dipailitkan, surat edara nya pun aneh efesiensi, memanusiakan dengan bayar gaji di cicil 😅 apa yang memanusiakan. Semoga media dapat membantu memberitakan ketidak adilan ini

  2. Weko Kurniadi 21 April, 2020 at 19:28 Reply

    Kepada Pemilik, Owner, dan Pimpinan KSP Indosurya Cipta dimana pun berada.
    Saya dan Kami selaku karyawan KSP Indosurya Cipta jadikanlah kami karyawan yg dihargai saling hormati.
    Bukan kami tidak terima diperlakuka pemecatan/PHK, tapi lakukanlah PKH yg sesuai Prosedur yaitu berikan informasi 1 bulan sebelum date line PHK, kirimkan surat pemecatan secara person pada setiap karyawan, bayarkanlah hak-hak kami selaku karyawan sesuai UU yg berlaku karena Pemilik, Owner dan Pimpinan KSP Indosurya Cipta melakukan PHK kpd Kami krn kami tidak melakukan sedikikit pun kesalahan.

  3. Wahyudin 23 April, 2020 at 22:26 Reply

    Pada dasarnya kami terima di PHK jika diberikan pesangon sesuai UU ketenagakerjaan, karna kami tahu betul indosurya memiliki asset yg banyak sangat cukup untuk membayar pesangon kami.
    Kami tidak diam, kami akan menempuh jalur hukum demi mendapatkan hak kami.

  4. Putry Sasmitha 24 April, 2020 at 22:13 Reply

    Usut sampai tuntas sampai ke akar-akarnya, aliran dananya kemana..
    kami Karyawan rela di PHK asal sesuai dengan UU Ketenagakerjaaan. Karna kami tidak rela diphk sepihak tanpa pesangon lewat WAG.

  5. Bambang Hermanto 25 April, 2020 at 00:01 Reply

    Kami akan trus bergerak mencari KEADILAN karna kami yakin ” GUSTI ALLAH MBOTEN SARE”
    #Savekaryawan
    #IndosuryasimpanpinjamPHKsepihak
    #RIPindosurya

Leave a reply

Iconomics
Close