Tampung Saham Gocapan, Bursa Efek Indonesia akan Bentuk Papan Pemantauan Khusus
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bakal menambah satu papan lagi pada perdagangan saham yaitu papan pemantauan khusus (watch list board). Papan ini diantaranya akan menampung emiten-emiten yang harga sahamnya betah di level bawah yaitu Rp50-51 per saham atau yang biasa disebut saham gocapan.
Seperti diketahui saat ini sudah ada tiga jenis papan dalam perdagangan saham di BEI yaitu papan utama, papan pengembangan dan papan akselerasi. Hasan Fawzi, Direktur Pengembangan BEI memaparkan emiten yang masuk dalam papan utama dan pengembangan memiliki karakteristik dan kriteria yang berbeda baik dari segi ukuran, histori performa dan kinerja operasional dan keuangannya. Kemudian papan akselerasi untuk emiten-emiten yang tidak layak atau tidak mungkin masuk ke bursa untuk langsung menduduki papan pengembangan dan papan utama. Contohnya perusahaan-perusahaan rintisan (startup).
Nah, saat ini, tambahnya BEI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang merancang satu papan baru untuk mencegah terjadinya dua tipologi transaksi di Bursa yaitu perdagangan semu dan penciptaan harga yang tidak wajar. Pola transaksi ini bisa terjadi di semua saham saat ini. “Bisa saham yang menghuni papan utama atau pengembangan mengalami hal ini sehingga menjadi pertanyaan bagi para investor kepada kami. Artinya seolah-olah saham tersebut katakanlah kastanya cukup tinggi menghuni papan terbaik, tetapi pola-pola transaksinya ternyata manipulatif,” ujar Hasan dalam diskusi Webinar Membangun Kepercayaan di Industri Pasar Modal di Tengah Covid-19 yang digelar Magister Ekonomi Terapan Universitas Atmajaya, Jakarta, Selasa (28/7).
Hasan mengatakan papan yang disebut papan pemantauan khusus (watch list board) ini akan disediakan dalam waktu dekat. Tujuannya adalah untuk melindungi investor pasar modal dari berbagai praktik manipulatif di pasar. Para penghuni papan baru ini bisa berasal dari papan utama, pengembangan atau pun papan akselerasi.
“Nanti kami akan seleksi saham-saham yang ada saat ini di papan lainnya untuk kemungkinan secara periodik dalam proses review akan masuk dan tergolong ke dalam papan pemantauan khusus,” ujarnya.
Lantas apa saja kriteria emiten yang masuk di papan pemantauan ini? “Terutama adalah ketika ada permasalahan di aspek likuiditas, di aspek volatilitas, kemudian terutama sekali adalah adanya kejanggalan atau adanya ketidakwajaran dalam price discovery mechanism selama ini. Aspek lainnya adalah aspek sustainibilitty-nya, apakah ada opini disclaimer, apakah ada proses PKPU dan sebagainya yang memungkinkan perusahaan ini sementara waktu dikelompokkan ke dalam watch list boarding dimaksud,” ujarnya.
Kriteria lainnya adalah emiten-emiten yang selama ini harga sahamnya terjebak atau betah pada angka harga batas bawah yaitu Rp50-51 per saham.
“Tujuannya adalah untuk melindungi investor sehingga investor tahu preferensinya pada saat bertransaksi di papan khusus ini mereka tahu segala risiko dan konsekwensinya,”ujarnya.
Di sisi lain, tujuan papan khusus ini juga untuk membantu membangunkan saham-saham yang semula tidak likuid atau terjebak pada harga batas bawah tadi. “Kami juga berniat, dari pada nanti investor dikecewakan, tidak aktif, tidak likuid, tiba-tiba langsung delisting. Ini akan ada periode di mana emiten memungkinkan untuk memiliki awareness tinggi pada saat sahamnya masuk di papan pemantauan khusus sehingga aspek likuiditas dan kewajarannya bisa kemudian meningkat dengan sendirinya,” ujarnya.