Bank Digital Diawasi Khusus, OJK Bentuk Direktorat Pengawasan Perbankan Digital
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae/Dok. OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pengalihan pengawasan Bank Digital dengan membentuk Direktorat Pengawasan Perbankan Digital yang akan dimulai secara efektif pada tahun 2026.
OJK merespons cepat terhadap pesatnya transformasi perbankan digital, dengan proyeksi nilai ekonomi digital Indonesia yang mencapai US$360 miliar pada tahun 2030, OJK memandang diperlukan fokus pengawasan yang lebih khusus melalui pengalihan pengawasan Bank Digital ke dalam satu struktur direktorat tersendiri.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengungkapkan bahwa Bank Digital saat ini menunjukkan performa keuangan yang cukup kuat, dengan tingkat permodalan (KPMM) di atas 30% dan rasio profitabilitas (NIM) yang mencapai 2,5 kali lipat rata-rata industri perbankan konvensional. Namun, model bisnis ini memiliki karakteristik risiko yang unik.
“Bank Digital saat ini memiliki dua fokus model bisnis utama. Pertama, Bank Digital yang beroperasional secara Stand Alone Business Model, yang merupakan bank digital dengan ekosistem terbatas atau tidak memiliki ekosistem sebagai distribution channel. Kedua, Bank Digital yang bersinergi dengan LJK atau BigTech dalam ekosistem, yang menggunakan model bisnis kemitraan untuk memperluas basis nasabah, dengan target jangka panjang berupa kemandirian fungsi intermediasi melalui internalisasi bisnis langsung demi mengurangi ketergantungan pada mitra,” jelas Dian dalam keterangannya.
Lebih lanjut, demi menjaga stabilitas sistem perbankan, pengawasan individual bank terutama bank digital akan terus ditingkatkan much beyond financial ratios, sehingga akan dilakukan secara komprehensif dalam rangka meyakini kelancaran layanan perbankan digital (seamless banking operation) sesuai business model-nya, independensi dan profesionalisme pengurus bank, perilaku hubungan bank dengan nasabah, optimalisasi pemanfaatan media massa maupun sosial dalam kerangka banking on media, serta ketahanan dan keamanan digital terhadap risiko serangan cyber (digital resilience).
Mengenai digital resilience, OJK akan memastikan sistem perbankan terlindungi dari ancaman siber yang kian kompleks.
OJK juga memperketat pengawasan terhadap risiko integrasi ekosistem. Pasalnya mengingat bank digital cukup bergantung pada penyedia jasa teknologi (cloud, payment gateway, dll).
OJK juga akan menekankan pelindungan data nasabah dengan menjamin kerahasiaan data pribadi di tengah tingginya frekuensi transaksi digital.
Langkah pengalihan pengawasan ini diharapkan dapat menciptakan standar pengawasan yang setara (playing field) namun tetap memberikan ruang inovasi bagi bank untuk bertransformasi secara penuh menjadi bank digital (full digital) maupun bank yang baru beralih menjadi digital.