Batas Manfaat Ekonomi Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Berubah per 1 Januari 2025, Yuk Simak Persentasenya

Kantor Pusat OJK/The Iconomics
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur ulang batas maksimum manfaat ekonomi Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Kebijakan ini berlaku mulai 1 Januari 2025.
Dalam keterangan resmi OJK, Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi menyampaikan bahwa Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.05/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (SEOJK 19/2023) mengatur antara lain bahwa penetapan batas maksimum manfaat ekonomi dapat dilakukan evaluasi secara berkala sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan dengan mempertimbangkan antara lain kondisi perekonomian dan perkembangan industri LPBBTI.
Oleh karena itu, OJK melakukan penyesuaian manfaat ekonomi tersebut. OJK menyatakan dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian yang masih membutuhkan pertumbuhan penyaluran pembiayaan termasuk dari sektor LPBBTI dan kondisi industri LPBBTl yang masih memerlukan dukungan kuat pendanaan dari Pemberi Dana (Lender), serta untuk meningkatkan akses keuangan bagi masyarakat yang tidak terlayani oleh industri non-LPBBTI, tersedianya pendanaan yang berkelanjutan untuk pembiayaan sektor produktif dan UMKM sesuai Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTl 2023-2028, dan untuk mendorong peningkatan kinerja keuangan dan efisiensi Penyelenggara LPBBTl, maka terhitung sejak 1 Januari 2025 penetapan batas maksimum manfaat ekonomi LPBBTl per hari disesuaikan.
Penyesuaian manfaat ekonomi tersebut adalah untuk LPBBTI konsumtif dengan tenor kurang dari sama dengan 6 bulan ditetapkan manfaat ekonomi per harinya sebesar 0,3%. Adapun untuk tenor lebih dari 6 bulan sebesar 0,2%.
Untuk LPBBTI produktif sektor mikro dan ultra mikro dengan tenor kurang dari sama dengan 6 bulan ditetapkan manfaat ekonomi per harinya sebesar 0,275%. Dengan tenor lebih dari 6 bulan ditetapkan sebesar 0,1%.
Selanjutnya untuk LPBBT produktif sektor kecil dan menengah dengan tenor kurang dari sama dengan 6 bulan ditetapkan manfaat ekonomi per harinya sebesar 0,1%, demikian pula untuk yang tenor di atas 6 bulan.
Leave a reply
