
Batas Waktu Hingga Tahun Depan, OJK Beberkan Perkembangan Spin Off UUS Perusahaan Asuransi

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono /Dok. OJK
Ketentuan pemisahaan unit usaha syariah (UUS) perusahaan asuransi dan reasuransi memasuki tahun kedua, pasca diterbitkan POJK No.11/2023. Berdasarkan beleid yang terbit Juli 2023 itu, batas waktu spin off adalah 31 Desember 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun, OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan dari 41 perusahaan asuransi atau reasuransi yang memiliki unit syariah, semuanya telah menyampaikan rencana kerja pemisahan unit syariah atau RKPUS.
“Dari RKPUS yang telah disampaikan, 29 perusahaan akan mendirikan perusahaan baru, sementara 12 perusahaan akan mengalihkan portofolio unit syariah kepada perusahaan asuransi syariah lainnya,” ujar Ogi dalam konferensi pers, Selasa (4/3).
Ogi mengungkapkan, pada 2024 baru terdapat satu perusahaan yang telah melakukan spin off dengan mendirikan perusahaan baru.
“Kemudian satu perusahaan lagi dalam proses finalisasi pengalihan portofolio jenis syariah dan satu lagi sedang dalam proses penghentian kegiatan usaha unit syariah,” ujarnya.
Mengacu pada RKPUS, kata Ogi, pada 2025 ini terdapat 18 perusahaan yang akan mendirikan perusahaan asuransi baru. Sementara delapan perusahaan akan mengalihkan portofolio unit syariah kepada perusahaan lain.
Selanjutnya, pada 2026, terdapat 10 perusahaan akan mendirikan perusahaan asuransi syariah baru dan dua perusahaan mengalihkan portofolio unit syariah kepada perusahaan lain.
“OJK tentunya akan melakukan pengawasan dan komunikasi dengan perusahaan atas realisasi rencana spin off tersebut termasuk jika terdapat kondisi yang berpotensi menghambat pelaksanaan spin off,” ujarnya.
Ia mengatakan, sejauh ini, terdapat perusahaan yang menyampaikan kepada OJK mengenai perubahan waktu dimulainya proses spin off. Namun, ia menegaskan harus tetap diselesaikan paling lambat akhir 2026.
Bagi perusahaan yang mendirikan perusahaan baru, Ogi menyampaikan, tantangan utama yang dihadapi adalah dukungan pemegang saham. Kemudian, penyiapan SDM, infrastruktur dan juga strategi pengembangan pasca spin off.
“Dukungan pemegang saham sangat diperlukan karena sebagian perusahaan masih memiliki modal yang masih relatif terbatas sehingga memerlukan komitmen pemegang saham untuk melakukan penambahan modal,” ujarnya.
POJK 11/2023, kata dia, memberikan insentif bagi perusahaan yang spin off antara lain pengecualian persyaratan modal disetor minimum sebagaimana layaknya mendirikan perusahaan asuransi baru.
“Ini tidak dikenakan karena ini dianggap eksisting spin off dari UUS menjadi perusahaan syariah,” ujarnya.
POJK 11/2023 juga membuka peluang bagi perusahaan asuransi syariah baru untuk bersinergi dengan grup perusahaan termasuk dalam penggunaan infrastruktur dan sumber daya manusia.
Insentif lainnya adalah mempercepat proses perizinan.
“OJK akan melakukan komunikasi secara intensif dengan perusahaan agar jika terdapat kendala maka dapat ditindaklanjuti,”ujarnya.
Leave a reply
