Docomo Minta Keringanan Sanksi kepada KPPU

0
57

Docomo Inc meminta keringanan sanksi dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam perkara keterlambatan notifikasi akuisisi. Alasan tersebut diminta Docomo karena pihaknya sudah kooperatif dalam sidang perkara ini.

KPPU menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan penanganan perkara keterlambatan notifikasi akuisisi yang melibatkan Docomo Inc. ke tahap pemeriksaan cepat setelah Terlapor mengakui substansi Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) dalam sidang yang digelar di Jakarta, Selasa 7 April 2026.

Dalam sidang perkara Nomor 16/KPPU-M/2025 yang dipimpin Anggota KPPU Mohammad Reza selaku Ketua Majelis Komisi, bersama Hilman Pujana dan Eugenia Mardanugraha sebagai Anggota Majelis, Docomo Inc. melalui kuasa hukumnya menyatakan menerima dan mengakui LDP yang disampaikan Investigator.

Docomo mengajukan permohonan keringanan sanksi dengan alasan telah bersikap kooperatif selama proses penyelidikan dan pemeriksaan.

Docomo juga menegaskan bahwa keterlambatan notifikasi tidak menimbulkan dampak anti persaingan di pasar relevan di Indonesia, serta menunjukkan itikad baik dan transparansi sepanjang proses berlangsung.

Majelis Komisi akan melanjutkan sidang pemeriksaan berikutnya pada Senin, 13 April 2026 pukul 08.00 WIB dengan agenda Pemeriksaan Terlapor.

Leave a reply

Iconomics