Kejagung Tetapkan DS Tersangka, bank bjb: Yang Bersangkutan Mantan Pegawai
Kantor bank bjb/Dok. bjb
Manajemen bank bjb menyampaikan respons penanganan dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang melibatkan bank bjb.
Manajemen menyatakan pihaknya menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung. Pihaknya menghargai langkah-langkah yang diambil oleh aparat penegak hukum dalam menegakkan prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas.
Terkait dengan penetapan salah satu tersangka dengan inisial DS, Manajemen bank bjb menyebut yang bersangkutan merupakan mantan pegawai bank bjb sampai dengan April 2023.
Manajemen bank bjb menyampaikan pihaknya akan kooperatif dengan proses hukum yang berlaku guna mendukung kelancaran proses hukum. Kami percaya bahwa proses hukum akan berlangsung secara objektif, profesional, dan adil.
Manajemen juga menyatakan seluruh aktivitas operasional dan layanan bank bjb tetap berjalan normal.
Pada 21 Mei 2025 kemarin, Kejaksaan Agung melakukan penetapan terhadap 3 orang tersangka dalam perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten dan PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan Entitas Anak Usaha.
Kejagung menyebut salah satu tersangkanya adalah DS selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten tahun 2020.