KPPU Denda Rp2 Miliar kepada Docomo
Kantor KPPU/Dok. RRI
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memberikan sanksi denda sebesar Rp2 miliar kepada Docomo, Inc. atas keterlambatan penyampaian notifikasi pengambilalihan saham Intage Holdings, Inc.
Dalam amar putusan, Majelis Komisi menyatakan pengambilalihan saham Intage Holdings, Inc. oleh Docomo, Inc. efektif secara yuridis sejak 23 Oktober 2023. Melalui transaksi tersebut, perusahaan telekomunikasi asal Jepang itu mengakuisisi 51 persen saham Intage Holdings, Inc., yang menyebabkan perubahan pengendali perusahaan dan memunculkan kewajiban notifikasi kepada KPPU.
Docomo, Inc. adalah operator telekomunikasi utama di Jepang dan bagian dari grup Nippon Telegraph and Telephone (NTT), salah satu perusahaan telekomunikasi terbesar di Jepang. Adapun Intage Holdings, Inc. adalah perusahaan holding asal Jepang yang memiliki afiliasi usaha di Indonesia melalui PT Intage Indonesia.
Berdasarkan Pasal 1 angka 6 Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2023, pelaku usaha wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis setelah transaksi berlaku efektif secara yuridis. Mengacu pada ketentuan tersebut, batas akhir penyampaian notifikasi oleh Docomo ditetapkan pada 1 Desember 2023. Namun demikian, KPPU menemukan bahwa dokumen notifikasi baru dinyatakan lengkap dan diterima secara resmi pada 11 Desember 2023 atau melewati batas waktu yang ditentukan selama enam hari kerja.
Dalam persidangan, Docomo mengakui keterlambatan tersebut serta menyampaikan penyesalan atas keterlambatan pemberitahuan. Perusahaan juga menyatakan telah menunjukkan itikad baik dengan tetap melakukan notifikasi secara sukarela serta bersikap kooperatif dan transparan selama proses pemeriksaan berlangsung.
Docomo menjelaskan bahwa notifikasi awal sebenarnya telah disampaikan pada 1 Desember 2023. Namun, proses pelengkapan dokumen membutuhkan waktu tambahan karena luasnya cakupan usaha perusahaan dan kompleksitas transaksi lintas yurisdiksi. Perusahaan juga menyampaikan bahwa keterlambatan tersebut tidak menimbulkan dampak anti persaingan, baik aktual maupun potensial, pada pasar relevan di Indonesia.