
Rangkap Jabatan Komisaris Independen BSI, Jabatan Addin Jauharudin Sebagai Komisaris Waskita Berakhir

Gedung Waskita Karya/Dok. Waskita
Iconomics - PT Waskita Karya (Persero) Tbk menyampaikan Addin Jauharudin telah berakhir menjabat anggota Dewan Komisaris PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Berakhirnya menjabat Anggota Komisaris terhitung sejak tanggal 16 Mei 2025.
Berakhirnya masa jabatan Addin sebagai Anggota Komisaris karena hukum, dimana adanya rangkap jabatan karena ia diangkat menjadi Komisaris Independen PT Bank Syariah Indonesia Tbk.
Dalam Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Waskita Karya menerima surat Addin Jauharudin tanggal 20 Mei 2025 perihal Pemberitahuan Jabatan Rangkap Anggota Dewan Komisaris PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
Waskita Karya menyampaikan bahwa berdasarkan Akta Nomor 8 tanggal 08 Juni 2023, Addin Jauharudin telah diangkat menjadi anggota Dewan Komisaris Independen PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
Dengan diangkatnya. Addin sebagai Komisaris Independen PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) sehingga terjadi jabatan rangkap pada posisi Addin sebagai anggota Dewan Komisaris BUMN, yakni PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk.
Rangkap jabatan tidak diperbolehkan. Berdasarkan pada Pasal 73 ayat (1) Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor: PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara, anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN dilarang memangku jabatan rangkap sebagai anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN, kecuali berdasarkan penugasan khusus dari Menteri.