Revisi UU BUMN Disahkan, Kerugian BUMN Bukan Lagi Kerugian Negara

0
31121

DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-12 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2).

Revisi ini menegaskan bahwa kerugian BUMN tidak termasuk kerugian negara. Dalam ketentuan sebelumnya, modal BUMN merupakan bagian dari kekayaan negara yang dipisahkan. Karena itu, BUMN juga tunduk pada Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara.

Ketentuan inilah yang kemudian banyak menjerat direksi BUMN ke bui karena kerugian BUMN dianggap sebagai kerugian negara.

Namun, penjelasan atas pasal 4B revisi Undang-Undang BUMN menegaskan “modal dan kekayaan BUMN merupakan milik BUMN dan setiap keuntungan atau kerugian yang dialami oleh BUMN bukan merupakan keuntungan atau kerugian negara.”

“Keuntungan atau kerugian BUMN termasuk namun tidak terbatas pada keuntungan atau kerugian BUMN yang timbul dari pengelolaan sebagian atau seluruh aset kekayaan BUMN dalam kegiatan investasi dan/atau operasional BUMN bersangkutan,” demikian penjelasan pasal  4B yang dikutip Theiconomics.com.

Pasal 4B berbunyi: “Keuntungan atau kerugian yang dialami BUMN merupakan keuntungan atau kerugian BUMN.”

Baca Juga :   The Iconomics Ganjar WSBP Penghargaan Best Corporate Secretary Awards 2024, Ini Alasannya

Berbeda dengan sebelumnya, kepemilikan negara atas BUMN diwakili oleh Kementerian Keuangan yang kemudian memberikan kuasa pengelolaan BUMN kepada Kementerian BUMN.

Dalam revisi, sebagaimana disebutkan dalam pasal 3A, Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan BUMN sebagai bagian dari kekuasaan pemerintah negara dalam bidang pengelolaan keuangan negara.

Selanjutnya, Kekuasaan dalam hal kewenangan sebagai wakil negara dalam kekayaan negara yang dipisahkan dalam BUMN dikuasakan kepada Menteri yaitu Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN.

Selanjutnya, masih di pasal 3A, tugas dan kewenangan Menteri dilimpahkan kepada Badan, yaitu Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara. Danantara adalah lembaga yang melaksanakan tugas pemerintah di bidang pengelolaan BUMN.

Pelaksanaan tugas Badan atau Danantara ini diawasi oleh Menteri BUMN dan dilaporkan kepada Presiden.

Seperti disebutkan dalam pasal 3Z, Menteri, organ dan pegawai Badan, tidak dapat diminta ganti kerugian investasi jika: Kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya; telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian sesuai dengan maksud dan tujuan investasi dan tata kelola;tidak memiliki benturan kepentingan, baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengelolaan investasi; dan tidak memperoleh keuntungan pribadi secara tidak sah.

Baca Juga :   Kementerian BUMN Targetkan Komposisi Perempuan 25% di Tahun 2023

Dalam pasal 9F disebutkan Anggota Direksi tidak dapat diminta ganti kerugian investasi jika: kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya; telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan tujuan BUMN; tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut. 

Demikian juga, Anggota Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas BUMN tidak dapat diminta ganti kerugian investasi jika: telah melakukan pengawasan dengan itikad baik dan kehati- hatian untuk kepentingan BUMN dan sesuai dengan tujuan BUMN; tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan Direksi yang mengakibatkan kerugian; dan telah memberikan nasihat kepada Direksi untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.

Rapat pengesahan revisi Undang-Undang BUMN ini dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Menteri BUMN Erick Thohir menegaskan UU BUMN yang disahkan ini akan menjadi awal langkah strategis dalam transformasi BUMN guna memperkuat daya saing dan mendukung target pertumbuhan ekonomi Indonesia. Sebab, salah satu fokus utama dalam perubahan UU ini adalah restrukturisasi organisasi, reorganisasi, serta konsolidasi perusahaan BUMN.

Baca Juga :   Anak Usaha Jasa Marga Peroleh Kredit Sindikasi Senilai Rp7,396 Triliun

Tujuan dari UU BUMN ini adalah menciptakan BUMN yang lebih ramping dan fokus sehingga mampu memberikan nilai tambah bagi perekonomian nasional. Meyakini BUMN adalah aset strategis negara yang berperan penting dalam pembangunan ekonomi nasional, ia akan mendorong BUMN untuk konsisten melakukan transformasi menjadi entitas bisnis yang profesional, efisien, dan berdaya saing global.

“Dengan disahkannya undang-undang ini, kita telah meneguhkan komitmen bersama dalam memperkuat BUMN agar lebih kompetitif, transparan, dan berkontribusi lebih besar bagi pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Erick.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics