RUPSLB Waskita Beton Agendakan Perubahan Pengurus Perseroan
Ilustrasi/Ist
PT Waskita Beton Precast Tbk mengagendakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Tahun 2026 dengan agenda tunggal.
RUPSLB yang akan digelar pada 13 Maret 2026 mendatang mata acaranya adalah perubahan susunan pengurus Perseroan.
Dalam Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Corporate Secretary Waskita Beton Precast, Fandy Dewanto menyampaikan bahwa Perseroan menerima surat pengunduran diri dari Komisaris Utama Perseroan tanggal 18 Desember 2025, dan mengenai pengunduran diri tersebut telah disampaikan dalam Surat Perseroan kepada Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 904/WBP/DIR/2025 tanggal 22 Desember 2025 perihal Laporan Informasi atau Fakta Material Pengunduran Diri Komisaris Utama PT Waskita Beton Precast Tbk.
Oleh karena itu, mata acara Rapat ini dilaksanakan guna memenuhi ketentuan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UUPT), Anggaran Dasar Perseroan, dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik yang mengatur bahwa perubahan susunan anggota Direksi dan/atau Anggota Dewan Komisaris Perseroan harus mendapatkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham.