Anggota Komisi II Ini Minta Penambahan Jumlah Kementerian Era Prabowo-Gibran karena Pertimbangan Komprehensif
Penambahan jumlah kementerian pada pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka kelak harus berdasarkan pertimbangan komprehensif. Pasalnya, efektivitas dan kinerja kementerian merupakan hal yang utama agar tidak terjadi tumpang tindih.
“Berkaitan dengan rencana kementerian lembaga yang dibentuk ini harus didasarkan pada kebutuhan pemerintah itu sendiri,” kata anggota Komisi II DPR Aminurokhman kepada wartawan, Rabu (15/5).
Aminurokhman mengatakan, pihaknya menilai Prabowo sebagai presiden terpilih tahu betul tujuan bila ada penambahan kementerian tersebut. “Untuk mewujudkan visi-misi itu kan presiden yang lebih tahu ya, kementerian dan lembaga apa saja yang akan dibentuk,” kata Aminurokhman.
Bahkan jika penambahan itu untuk mengakomodasi pembagian kekuasaan, kata Aminurokhman, hal itu dinilai sebagai hak prerogatif Prabowo. “Sepanjang hal itu bisa menjadi kebutuhan yang proporsional dan bisa berjalan efektif dan produktif untuk mewujudkan visi-misi negara saya kira masyarakat juga harus memahami itu,” ujar Aminurokhman.
Sementara itu, pengamat politik Ujang Komarudin menambahkan, Prabowo sebagai presiden terpilih harus menjaga kepercayaan publik bila ingin menambah jumlah kementerian dalam kabinet. Jangan pula karena kebijakan penambahan kementerian itu justru menimbulkan kritikan hingga menurunkan tingkat kepercayaan publik.
“Ya mungkin akan ada kritikan terkait dengan anggaran negara yang tersedot pada penambahan nomenklatur kementerian itu,” kata Ujang saat dihubungi.
Meski begitu, kata Ujang, pembagian kekuasaan merupakan hal yang lumrah dalam dunia politik. Terlebih, presiden terpilih memiliki koalisi yang besar, sehingga memiliki kepentingan banyak partai politik pun perlu diakomodasi pemegang kekuasaan.
“Ya suka tidak suka, senang tidak senang, ya harus diakomodasi, harus ada power sharing yang proporsional,” ujang menambahkan.
Karena itu, kata Ujang, upaya merevisi Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara bakal segera dibahas di DPR sebelum pelantikan Prabowo-Gibran pada Oktober 2024. “Itu hal yang umum dalam dunia politik, rakyat harus diutamakan untuk disejahterakan,” kata Ujang lagi.
Wacana penambahan kementerian itu muncul dari Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) beberapa waktu lalu. Mereka merekomendasikan jumlah kementerian pada kabinet pemerintahan Prabowo-Gibran dari 34 hingga 41 kementerian untuk mengakomodir luasnya cakupan urusan pemerintahan.
Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia merespons usulan itu dan menilai revisi tersebut diperlukan karena UU Kementerian Negara sudah berusia 16 tahun. Revisi UU itu disebut bakal membuat bangsa Indonesia mengikuti perkembangan zaman.