Anggota Komisi II Ini Nilai PN Jakpus Tak Berwenang Tunda Pemilu 2024

0
135
Reporter: Rommy Yudhistira

Iconomics - Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera menilai putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat soal penundaan pemilihan umum (pemilu) tidak bisa menghentikan proses tahapan Pemilu 2024 yang sudah berjalan. Apalagi hanya karena gugatan satu partai politik terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Menurut Mardani, soal pemilu ini, seharusnya Mahkamah Konstitusi (MK) yang berwenang menunda proses pesta demokrasi tersebut. “Oleh karena itu putusan ini tidak menghalangi KPU melaksanakan tugasnya melanjutkan tahapan pemilu hingga diselenggarakan pada tanggal 14 Februari 2024,” kata Mardani dalam keterangan resminya, Kamis (2/3).

Sebelumnya, Partai Prima menggugat KPU dan bermula dari verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu yang dilakukan KPU kepada Partai Prima. Dalam rekapitulasi hasil verifikasi partai politik peserta pemilu, KPU menyatakan Partai Prima Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

Setelah Partai Prima mempelajari dan mencermatinya, jenis dokumen yang sebelumnya dinyatakan TMS, ternyata KPU juga menyatakan Memenuhi Syarat dan hanya menemukan sebagian kecil permasalahan. Partai Prima juga menyebut KPU tidak teliti dalam melakukan verifikasi yang menyebabkan keanggotannya dinyatakan TMS di 22 provinsi.

Baca Juga :   PAN Nilai Pengumuman Bakal Cawapres Ganjar Kunci Peta Politik Jelang Pemilu 2024

Akibat dari kesalahan dan ketidaktelitian KPU, Partai Prima mengaku mengalami kerugian immateriil yang mempengaruhi anggotanya di seluruh Indonesia.

Dari salinan putusan PN Jakarta Pusat, terdapat 7 hal dalam pokok perkara yang dikabulkan majelis hakim. Pertama, menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh tergugat.

Ketiga, menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melanggar hukum. Keempat, menghukum tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 500 juta kepada penggugat. Kelima, menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.

Keenam, menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad). Ketujuh, menetapkan biaya perkara dibebankan kepada tergugat sebesar Rp 410 ribu.

Adapun majelis hakim yang mengadili perkara tersebut adalah T. Oyong (Hakim Ketua), H. Bakri (Hakim Anggota) dan Dominggus Silaban (Hakim Anggota).

 

 

Baca Juga :   Mantan Ketum Hanura Wiranto Putuskan Bergabung dengan PAN, Benarkah?

 

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics
Close