Anggota Komisi V Ini Minta Kemenhub Evaluasi Kenaikan Tarif Ojek Online

Anggota Komisi V DPR Suryadi Jaya Purnama/Dokumentasi DPR
Iconomics - Anggota Komisi V DPR Suryadi Jaya Purnama mendesak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengevaluasi keputusan kenaikan tarif ojek berbasis aplikasi online. Pasalnya, tarif baru sebesar 20% dinilai cukup tinggi bagi pengendara atau sopir ojek berbasis aplikasi online.
Di samping itu, kata Suryadi, perusahaan aplikasi bukanlah pemilik kendaraan, sehingga tidak mengeluarkan modal apapun termasuk biaya perawatan kendaraan yang selama ini ditanggung sopir atau pengendara. Soalnya, skema bisnis angkutan berbasis aplikasi online, sopir atau pemilik kendaraan disebut sebagai mitra.
“Jadi, perusahaan aplikasi tidak perlu mengeluarkan modal maupun biaya perawatan kendaraan,” kata Suryadi dalam keterangannya beberapa waktu lalu.
Keputusan Kemenhub itu, kata Suryadi, dinilai akan memberatkan sopir. Apalagi kenaikan tarif itu akan dibebankan kepada pelanggan di mana hanya 80% yang masuk kepada pengemudi. Dan, dari total pendapatan sopir itu sebagian digunakan untuk memenuhi asuransi, perlengkapan keselamatan, hingga perawatan kendaraan.
“Kemenhub perlu menghitung secara cermat terlebih dahulu keuntungan bersih yang diperoleh pengemudi baru kemudian ditentukan besaran persentase pemotongan untuk biaya sewa aplikasi,” ujar Suryadi.
Dengan adanya kenaikan tarif tersebut, kata Suryadi, perusahaan aplikasi diharapkan bisa meningkatkan standar pelayanan dengan memberikan jaminan keamanan dan keselamatan terhadap penggunanya. Lalu, perusahaan aplikasi juga bisa menyewa lahan parkir untuk sopir untuk menjaga ketertiban di jalanan yang kerap dipenuhi ojek online.
“Lahan parkir ini nantinya dapat digunakan sebagai kantong-kantong pengemudi saat menunggu sewa, sehingga pengemudi menjadi lebih tertib dan tidak parkir sembarangan di pinggir jalan,” katanya.
Sebelumnya, Kemenhub menerbitkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Di aturan itu, penyesuaian tarif ojek online yang terbagi dalam Zona I meliputi Sumatera, Jawa (selain Jabodetabek), dan Bali; Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek); Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, serta Papua.
Untuk Zona I biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850 per kilometer, biaya jasa batas atas Rp 2.300 per km, dan rentang biaya jasa minimal menjadi Rp 9.250-Rp 11.500 dari yang sebelumnya Rp 7.000-Rp 10.000. Untuk Zona II biaya jasa batas bawah menjadi Rp 2.600 per km dari sebelumnya Rp 2.000 per km, biaya jasa batas atas menjadi Rp 2.700 per km dari Rp 2.500 per km, dan rentang biaya jasa minimal menjadi Rp 13.000-Rp 13.500 dari Rp 8.000-Rp 10.000.
Zona III untuk besaran biaya jasa batas bawah Rp 2.100 per km, biaya jasa batas atas Rp 2.600 per km, dan rentang biaya jasa minimal menjadi Rp 10.500-Rp 13.000 dari sebelumnya Rp 7.000-Rp 10.000.