Anggota Komisi VII Ini Kritik Royalti 0% Hilirisasi Batu Bara di Perppu Ciptaker

0
250
Reporter: Rommy Yudhistira

Kebijakan pemerintah menggratiskan royalti hilirisasi batu bara dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dinilai tidak mencerminkan keadilan. Padahal, tarif royalti batu bara ditetapkan progresif agar tercipta keadilan baik bagi pengusaha, pemerintah daerah maupun masyarakat.

“Di tengah harga batu bara yang tinggi, pemerintah bukannya menaikkan royalti batu bara ini malah menerbitkan Perppu Cipta Kerja yang akan menerapkan royalti 0% untuk hilirisasi batu bara,” kata anggota Komisi VII DPR Mulyanto dalam keterangan resminya, Selasa (3/1).

Berdasarkan itu, kata Mulyanto, pemerintah perlu meninjau kembali persoalan pembebasan royalti tersebut dan segera menerapkan royalti progresif. Apabila pemerintah menerapkan royalti progresif, maka besaran yang diterima akan lebih tinggi dari kondisi normal karena harga batu bara yang sedang naik saat ini.

“Misalnya royalti sebesar 15% bila harga batu bara acuan (HBA) di atas US$ 150 per ton, lalu meningkat ketika harga di atas US$ 300 per ton. Begitu juga ketika harga batu bara mencapai angka US$ 400 per ton, tidak tetap sebesar 13,5%,” ujar Mulyanto.

Baca Juga :   Garuda Diminta Gunakan PMN Bikin Terobosan agar Berdampak Positif ke Perusahaan

Menurut Mulyanto, rencana royalti 0% terhadap hilirisasi batu bara justru akan menambah ketimpangan pendapatan antara pengusaha, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah. Dengan ketentuan seperti saat ini sudah banyak kepala daerah penghasil batu bara yang mengeluh soal besaran dana bagi hasil.

Di satu sisi, kata Mulyanto, pemerintah justru menggratiskan royalti hilirisasi batu bara dan hanya akan memperburuk kondisi pemerintah daerah. Atas kondisi ini, maka dikhawatirkan akan menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat sekitar lokasi penambangan batu bara.

“Mereka (pengusaha batu bara) akan semakin berpesta menikmati SDA (sumber daya alam) gratisan yang ada. Padahal konstitusi mengamanatkan, agar SDA karunia Tuhan ini digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” tutur Mulyanto.

Sebelumnya, sesuai Pasal 128A ayat 1 Perppu Cipta Kerja berbunyi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan IUP Khusus pada tahap kegiatan operasi produksi yang melakukan pengembangan atau pemanfaatan batu bara dalam Pasal 102 ayat 2 dapat diberikan perlakuan tertentu terhadap kewajiban penerimaan negara.

Sementara dalam Pasal 128A ayat 2 berbunyi, pemberian perlakuan tertentu terhadap kewajiban penerimaan negara pada ayat 1 untuk kegiatan pengembangan atau pemanfaatan batu bara dapat berupa pengenaan iuran produksi/royalti sebesar 0%.

Baca Juga :   Anggota Komisi IX Ini Minta Pemerintah Kaji Ulang Belajar Tatap Muka untuk Anak

 

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics