Apindo Soroti Beberapa Poin Terkait Ketenagakerjaan di Perppu Ciptaker, Apa Saja?

0
179
Reporter: Rommy Yudhistira

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai formula pengupahan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja riskan terhadap iklism investasi. Soalnya, formula pengupahan di Perppu itu sama persis yang terdapat dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022.

Karena itu, kata Ketua Umum Apindo Hariyadi B. Sukamdani, formulasi pengupahan di Perppu itu mendesak untuk disesuaikan. Variabel inflasi dan pertumbuhan ekonomi tidak bersifat alternatif, maka penting untuk diberikan pengali indeks tertentu, sehingga dapat menyesuaikan antara kontribusi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.

“Penentuan besaran indeks tertentu dari inflasi dan pertumbuhan ekonomi ditentukan dengan suatu formula tetap mendasarkan pada data yang bersumber dalam Badan Pusat Statistik (BPS),” kata Hariyadi dalam keterangan resminya, Selasa (3/1).

Selanjutnya, kata Hariyadi, batas maksimal kenaikan upah minimum per tahun juga penting untuk diatur. Dengan demikian, tidak terjadi kenaikan upah minimum berlebih, yang berdampak kontraproduktif terhadap situasi perekonomian negara.

Upah minimum sesuai prinsipnya, kata Hariyadi, hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Karena itu, tidak ada pengaturan di atas upah minimum bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun dan ketentuan itu telah menjadi ranah perusahaan untuk menentukannya.

Baca Juga :   BSI Tower Dibangun di Kawasan Sekitar Monas dengan Nilai Rp 1,1 Triliun

“Tanggal penetapan UMP dan UMK tetap sesuai dengan pengaturan sebelumnya dalam PP 36/2021, yaitu untuk UMP (maksimal 21 November) dan untuk UMK (maksimal 30 November) guna memberikan waktu bagi perusahaan dalam melakukan anggaran perusahaan, dan juga waktu bagi perusahaan yang menerapkan perundingan untuk upah bagi pekerja di atas satu tahun masa kerja,” ujar Hariyadi.

Apindo, kata Hariyadi, juga mengusulkan beberapa poin berkaitan dengan pekerjaan yang dapat dialihdayakan sesuai Perppu Cipta Kerja. Apalagi alih daya berperan penting dalam menciptakan lapangan kerja.

Pembatasan lingkup kerja yang dapat dialihkan kepada perusahaan lain, kata Hariyadi, tidak relevan lagi. Soalnya dalam era revolusi 4.0 terdapat banyak pekerjaan baru yang belum tentu setiap perusahaan memiliki keterampilan tersebut.

“Jadi, paradigma outsourcing adalah untuk pekerja terampil, bukan untuk pekerja murah,” kata Hariyadi.

Beberapa pekerjaan yang dapat dialihdayakan, kata Hariyadi, pertama, ditetapkan berdasarkan karakter atau sifat, bukan menyebut nama posisi seperti pekerjaan yang sifatnya memenuhi peningkatan permintaan sementara; pekerjaan yang membutuhkan keterampilan khusus yang tidak dapat dilakukan oleh pekerja di perusahaan; menggantikan ketidakhadiran karyawan yang ada seperti cuti melahirkan, cuti panjang, dan sebagainya; dan mengerjakan proyek dengan durasi tertentu.

Baca Juga :   DPR Akan Bahas 2 Perppu Termasuk Mengawasi Putusan PN Jakarta Pusat soal Pemilu

Kedua, Apindo mengusulkan agar tidak perlu memberlakukan kewajiban administrasi birokrasi atau pelaporan yang berpotensi menghambat perusahaan.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics