
Anggota KPU Ini Nilai Peran Perempuan Penting di Pemilu 2024, Begini Alasannya

Anggota KPU Betty Epsilon Idroos/Dokumentasi KPU
Anggota KPU Betty Epsilon Idroos menilai keterwakilan perempuan menjadi penting pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Dan hal tersebut sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 Pasal 8 ayat 1 huruf (c), bahwa keterwakilan perempuan minimal 30% untuk setiap daerah pemilihan (dapil).
“Ini yang sedang diminta putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dilakukan tindak lanjut, antara lain daftar bakal calon memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30%,” kata Betty dalam diskusi grup terbatas secara daring tentang Penyusunan Rancangan Teknokratik RPJMN 2025-2029 Bidang Politik dan Komunikasi Kementerian PPN Bappenas, Selasa (3/10).
Soal tantangan keterpilihan perempuan, kata Betty, affirmative action dalam pencalonan perempuan dinilai menjadi salah satu hal yang perlu menjadi perhatian. Pasalnya, dalam proses pemilihan, untuk mendapatkan kursi para calon perempuan harus dihadapkan dalam berbagai tantangan.
“Mungkin masih terdapat banyak ketimpangan dalam strategi berpolitik, akses informasi, berelasi dengan calon konstituen. Pencalonan perempuan masih dominan dilandasi oleh faktor kekerabatan,” ujar Betty.
Karena itu, kata Betty, pihaknya mengajak para perempuan untuk berperan dalam pesta demokrasi 3 tahunan. Kaum perempuan diminta memberikan keseimbangan dalam merumuskan kebijakan, peraturan perundang-undangan, dan melakukan pengawasan.
Perempuan, kata Betty, perlu memiliki ruang untuk menyampaikan ekspresi dan aspirasi kepentingan politiknya. “Mengurangi tingkat diskriminasi terhadap perempuan. Meningkatkan keadilan gender dalam ruang pendidikan, sosial, politik, budaya, dan agama,” tutur Betty.
Berdasarkan itu, kata Betty, maka peran perempuan penting dalam Pemilu 2024. Untuk strateginya, KPU pun mendorong partai politik untuk terlibat aktif dalam meningkatkan peran perempuan di kancah politik nasional.
“Membangun tradisi literasi yang unggul agar terwujud intelektual perempuan yang memihak. Peningkatan partisipasi perempuan di penyelenggara pemilu, tim seleksi, tim asesmen pejabat daerah, pejabat pemda, TNI/Polri, partai politik, peserta pemilu/pemilihan, caleg, dan sebagainya,” ujar Betty.
Betty karena itu berharap seluruh pihak bisa mendukung untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas peran perempuan melalui instrumen pemilu. “Jadi mohon atensi dari semuanya, dukungan dari semua pihak terkait dengan 30% perempuan terutama agar keinginan-keinginan sesuai dengan kepentingan banyak perempuan di luar sana untuk Indonesia yang jauh lebih baik,” tuturnya.
Leave a reply
