Baleg Setujui Bawa Revisi RUU Desa ke Paripurna sebagai Inisiatif DPR
Badan Legislatif (Baleg) DPR menyetujui membawa revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Desa ke tahap rapat paripurna sebagai usul inisiatif DPR. Keputusan tersebut diambil setelah mendengarkan pendapat semua fraksi di DPR.
“Perlu kami sampaikan yang kami sahkan pada kesempatan ini adalah RUU usul inisiatif DPR, yang akan dibawa ke paripurna,” kata Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/7).
Baidowi mengatakan, pihaknya meminta pemerintah untuk segera menindaklanjuti dan membahas draf RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bersama DPR. “Selanjutnya kita berharap pemerintah segera merespons usulan dari DPR ini, guna menindaklanjuti dalam pembahasan berikutnya,” ujar Baidowi.
Seluruh fraksi dalam panitia kerja (Panja) Baleg DPR juga menyepakati untuk meningkatkan alokasi transfer daerah. Ketua Baleg Supratman Andi Agtas mengatakan, kesepakatan itu akan menjadi tumpuan bagi parlemen untuk mewujudkan desa segera bertransformasi menjadi lokomotif pertumbuhan bagi negara.
“Kalau kita berharap ke sana, mencegah migrasi desa ke kota maka alokasi dana desa itu harus besar supaya pertumbuhannya bisa maksimal. Ini menjadi wujud nyata keberpihakan kita kepada desa,” ujar Andi.
Sebagai informasi, Panja RUU Desa Baleg DPR juga melaksanakan sejumlah revisi terhadap beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang terdiri dari, Pasal 3 (Asas Legalitas); Pasal 4 dan 4a (Kedudukan dan Wilayah Desa); Pasal 26-27 (Tugas, Kewenangan, dan Kewajiban Kepala Desa); Pasal 33-35,39 (Pemilihan dan Masa Jabatan Kepala Desa); Pasal 48-50 (Perangkat Desa).
Kemudian, Pasal 56 dan 62 (Badan Permusyawaratan Desa); Pasal 67 (Kewajiban Masyarakat Desa); Pasal 72 (Keuangan Desa); Pasal 78,79,86 (Rencana Pembangunan dan Sistem Informasi Pembangunan Desa); Pasal 118 (Ketentuan Peralihan Masa Jabatan dan Periodisasi Kepala Desa, BPD, dan Perangkat Desa).