RUU Lima Provinsi Dinilai Jawaban untuk Dorong Kemajuan Daerah

Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang/Dokumentasi pribadi
Tiga lembaga negara menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Lima Provinsi yang terdiri atasProvinsi Sumatera Barat, Provinsi Riau, Provinsi Jambi, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur menjadi RUU inisiatif DPR. Di samping Komisi II, 2 lembaga lainnya yang menyepakati RUU itu menjadi inisiatif DPR adalah pemerintah, dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang mengatakan, RUU tersebut belum memuat karakteristik, keragaman dan adat budaya daerah sehingga dibutuhkan penyesuaian dasar hukum provinsi dalam rangka penataan daerah.
“Sebagaimana beberapa kali diubah dengan UU Nomor 9 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2014,” kata Junimart di Kompleks Parlemen, Jakarta beberapa waktu lalu.
Dengan adanya pembentukan RUU Lima Provinsi, kata Junimart, diharapkan bisa menjawab tantangan permasalahan dan kebutuhan hukum terhadap pemerintah dan masyarakat daerah. Terutama dalam menjalankan pemerintahan serta mendorong kemajuan suatu daerah.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, pemerintah meminta agar pembahasan RUU Lima Provinsi berada di luar perubahan dasar hukum. Termasuk tidak membahas masalah kewenangan, lantaran berpotensi bersinggungan dengan UU lain seperti UU Cipta Kerja, UU tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, serta UU Minerba.
“Berimplikasi tentang dana bagi hasil, dana alokasi, masalah umum, masalah ESDM, yang dapat membuka munculnya isu lain yang akhirnya membutuhkan waktu berlarut-larut untuk menyelesaikannya,” kata Tito.
Sebagai informasi, RUU Lima Provinsi mengatur karakteristik 5 daerah yang mencakup potensi sumber daya alam, suku bangsa dan budaya, pemerintahan provinsi, pola arah, prioritas pembangunan suatu provinsi, permasalahan personel aset serta dokumen di provinsi.