Revisi Perpres Harus Tegas Larang Kendaraan Mewah dan Dinas Gunakan BBM Subsidi

0
147
Reporter: Rommy Yudhistira

Revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) diminta memuat larangan penggunaan BBM bersubsidi untuk kendaraan mewah atau dinas. Penegasan itu penting untuk melindungi kuota BBM subsidi dan hanya untuk masyarakat yang layak menerimanya.

“Bila tidak, maka diperkirakan kuota BBM bersubsidi akan jebol, dan ini merugikan keuangan dan makin menguras anggaran negara,” kata anggota Komisi VII DPR Mulyanto dalam keterangan resminya, Rabu (1/6).

Mulyanto menuturkan, merujuk data PT Pertamina (Persero), BBM jenis Pertalite mengalami peningkatan sebesar 14% setelah pemerintah memberlakukan kenaikan harga Pertamax sejak 1 April lalu. Pada saat yang sama, volume penjualan Pertamax mengalami penurunan sebanyak 26% yang diduga karena adanya migrasi pengguna ke Pertalite.

Selanjutnya, kata Mulyanto, faktor dinamika kenaikan harga minyak dunia juga membuat Indonesia sebagai negara pengimpor minyak tertekan yang cukup berat. Karena itu, pemerintah mengambil langkah penyesuaian harga untuk BBM non-subsidi.

“Daya beli masyarakat yang belum pulih benar ditengarai akan mengakibatkan migrasi pengguna BBM, dari pelanggan non-subsidi menjadi pelanggan BBM bersubsidi, seperti Pertalite atau Solar,” ujar Mulyanto.

Baca Juga :   Komisi III DPR Dukung Komitmen Kejagung Netral dan Tetap Profesional di Pemilu 2024

Untuk mengantisipasi kondisi itu, kata Mulyanto, DPR menyetujui usulan pemerintah mengenai perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022, guna mendukung penambahan kuota BBM bersubsidi.

Sebelumnya, DPR dan pemerintah sepakat menambah anggaran subsidi serta kompensasi BBM dan LPG pada 2022 ini senilai Rp 266,6 triliun. Tambahan tersebut diberikan lantaran adanya perubahan asumsi harga Indonesia Crude Price (ICP) dalam APBN 2022 dari yang sebelumnya US$ 63 menjadi US$ 199 per barel. Maka, secara keseluruhan total anggaran subsidi dan kompensasi pada 2022 menjadi sebesar Rp 362,5 triliun.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics