Coretax Bermasalah, Komisi XI akan Panggil DJP dan Menkeu Usai Reses

Tangkapan layar Wakil Ketua Umum Partai Golkar Erwin Aksa/Iconomics
Komisi XI DPR bakal melakukan pemanggilan terhadap Direktorat Jenderal Pajak dan Menteri Keuangan untuk terkait permasalahan sistem administrasi pajak terbaru, Coretax.
Sejak mulai diimplementasikan pada 1 Januari 2025, layanan Ciretax banyak menuai berbagai kritik, terutama terkait kesulitan akses. Padahal pengadaan aplikasi ini memakan biaya cukup fantastis, namun kualitasnya mengecewakan.
Rencananya Komisi XI DPR bakal memanggil kedua lembaga negara itu usai masa reses DPR. DPR pun baru akan rampung reses pada pekan depan.
“Terkait masalah teknis (Coretax), kami akan memanggil pihak terkait setelah masa reses (DPR),” kata Anggota Komisi XI DPR RI, Erwin Aksa kepada wartawan, Jumat (17/01/2025).
Komisi XI DPR, kata Erwin akan terus memantau perkembangan Coretax sepanjang kuartal pertama 2025. Erwin pun membantah terkait adanya kerugian negara imbas kegagalan layanan Coretax ini. Pasalnya, investasi untuk menghadirkan sistem ini jumbo sekitar Rp1,3 triliun.
Karena itu, kata Erwin, Komisi XI DPR berencana meminta penjelasan DJP dan Kemenkeu secara transparan menyangkut persoalan tersebut. Kemungkinan besar, DPR akan meminta evaluasi perihal Coretax ini.
“Akan dievaluasi, karena kan tujuan utamanya adalah untuk mendukung ekstensifikasi pajak,” kata dia
Diketahui, DJP dan Kemenkeu sebelumnya telah menyampaikan permintaan maaf usai sistem inti administrasi pajak Coretax masih sulit diakses para wajib pajak.
“Dengan segala kerendahan hati menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh wajib pajak atas terdapatnya kendala-kendala yang terjadi dalam penggunaan fitur-fitur layanan Coretax DJP yang menyebabkan terjadinya ketidaknyamanan dan keterlambatan layanan administrasi perpajakan,” tulis keterangan resmi DJP Jumat (10/01/2025).
Ditjen Pajak pun sempat berjanji terus berupaya memperbaiki kendala yang ada serta memastikan layanan Coretax DJP dapat berjalan dengan baik.
Sebelumnya, sejumlah wajib pajak mengeluhkan layanan aplikasi pajak anyar bernama Coretax yang digagas DJP Kementerian Keuangan. Aplikasi yang diluncurkan 1 Januari 2025 ini, investasinya tergolong besar yakni sekitar Rp1,3 triliun.
Kehadiran Coretax ini, awalnya diharapkan bisa meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem administrasi perpajakan. Tetapi, yang terjadi justru sebaliknya banyak wajib pajak kesulitan dalam mengakses berbagai fitur penting dalam Coretax ini. Termasuk pula permintaan sertifikat digital dan pembuatan e-faktur.