DPR Resmi Masuki Masa Reses hingga Januari 2024, Berikut Ini RUU yang Sudah Disahkan Jadi UU

0
356
Reporter: Rommy Yudhistira

Sidang paripurna DPR secara resmi menutup masa sidang II tahun sidang 2023-2024. Selama masa persidangan itu, DPR dan pemerintah telah menyelesaikan 2 rancangan undang-undang (RUU) menjadi UU, dan 10 RUU yang masih dalam pembahasan tingkat I.

Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, salah satu RUU yang telah ditetapkan menjadi UU adalah perubahan kedua UU tentang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE). Dinamika yang terus berkembang mendorong DPR dan pemerintah untuk mengatur perlindungan anak di dunia digital.

Selanjutnya, kata Puan, pasal-pasal yang dinilai mengancam kebebasan berpendapat dan multitafsir juga diperbaiki sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat. “Perubahan UU tentang ITE diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang lebih komprehensif dalam rangka melindungi pengguna sistem elektronik,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/12).

Dalam masa persidangan ini, kata Puan, telah disepakati 3 RUU menjadi usul inisiatif DPR yang meliputi RUU tentang perubahan ke-4 atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, menjadi UU. Kemudian, RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta, dan RUU tentang perubahan kedua atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.

Baca Juga :   DPR Kemungkinan Akan Gelar Uji Kelayakan Calon Panglima TNI di 15 atau 16 November 2023

“DPR tetap berkomitmen yang tinggi untuk menyelesaikan sejumlah RUU menjadi UU agar dapat memenuhi kebutuhan hukum nasional,” ujar Puan.

Memasuki masa reses, kata Puan, pihaknya berpesan kepada seluruh anggota DPR untuk menyapa, mendengarkan, menyerap aspirasi, dan menjalankan tugas-tugas konstitusionalnya. Khusus untuk masa kampanye, para anggota DPR diminta untuk sama-sama mewujudkan pemilihan umum (pemilu) yang damai, dan tetap menjaga persatuan dan kesatuan Indonesia.

“Mari kita laksanakan pemilu yang riang gembira, cerdas, jujur, dan adil, bagi rakyat Indonesia,” ujar Puan.

Masih kata Puan, mulai 6 Desember 2023 hingga 15 Januari 2024, DPR memasuki masa reses masa persidangan II tahun sidang 2023-2024. “Selamat memasuki masa reses dan menjaring aspirasi rakyat. Saya juga ingin mengucapkan selamat hari Natal bagi anggota yang merayakannya dan selamat Tahun Baru 2024 bagi kita semua,” ujar Puan.

Leave a reply

Iconomics