
DPR Siap Laksanakan Putusan MK soal Sistem Pemilu Proporsional Terbuka

Ketua DPR Puan Maharani/Iconomics
DPR siap mematuhi dan menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi( MK) mengenai sistem pemilihan umum (pemilu) secara proporsional terbuka. Berdasarkan putusan tersebut, maka penyelenggaraan Pemilu 2024 dilakukan dengan sistem proporsional terbuka.
“Kami di DPR sepenuhnya menghormati dan siap menjalankan amanah putusan dari MK. DPR taat pada konstitusi negara,” kata Ketua DPR Puan Maharani dalam keterangan resminya, Kamis (15/6).
Puan mengatakan, pihaknya mendorong seluruh pihak yang mengikuti kontestasi pemilu agar mematuhi putusan MK. Dalam semangat kebersamaan, seluruh pihak harus berupaya membangun demokrasi yang berkualitas, keterwakilan yang baik, dan kebebasan berpendapat.
“Mari saling menghormati perbedaan pendapat dan berdialog dengan baik. Kita rayakan Pemilu 2024 dengan semangat untuk memajukan Indonesia tercinta,” ujar Puan.
Seluruh calon pemimpin yang saat ini, kata Puan, agen terbaik untuk membangun Indonesia yang lebih baik, mengutamakan kepentingan rakyat, dan menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi, serta kesejahteraan sosial. “Bersatu dalam semangat demokrasi, kita akan mencapai masa depan yang lebih baik dan mewujudkan visi kita sebagai sebuah negara yang berdaulat, adil, dan sejahtera,” tutur Puan.
Sebelumnya, MK memutuskan Pemilu 2024 tetap dengan sistem proporsional terbuka. Putusan ini secara otomatis menolak permohonan pemohon yang menginginkan pemilu dilakukan dengan sistem proporsional tertutup.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman ketika membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/6).
Meski putusan MK menegaskan pelaksanaan pemilu dengan sistem proporsional terbuka, namun suara hakim tidak bulat. Adalah hakim MK Arief Hidayat yang menyatakan berbeda pendapat.
Sementara itu, hakim Saldi Isra mengatakan, sistem pemilu apapun baik proporsional terbuka maupun tertutup, potensi politik uang tetap ada. Itu sebabnya, MK memberikan 3 langkah untuk memerangi politik uang. Pertama, partai politik (parpol) dan anggota DPRD memperbaiki dan berkomitmen tidak menggunakan politik uang.
Selanjutnya, kata Saldi, penegakan hukum harus dilaksanakan tanpa membedakan latar belakang. Terakhir, menyadarkan dan mendidik masyarakat secara politik untuk tidak menerima uang. Dan, ini disebut menjadi tanggung jawab bersama yang meliputi pemerintah, kolektif parpol, masyarakat sipil dan masyarakat.
Leave a reply
