Jubir: Isu Sekjen Jadi Tersangka Bagian dari Upaya Tenggelamkan PDI Perjuangan

0
17
Reporter: Wisnu Yusep

PDI Perjuangan belum menerima informasi resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal penetapan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Hasto tersangka secara bersama-sama dengan Harun Masiku diduga menyuap mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

“Hingga detik ini belum ada info akurat yang kami terima terkait apakah sudah dijadikan tersangkanya Pak Sekjen (Hasto),” kata Juru Bicara DPP PDI Perjuangan Chico Hakim kepada wartawan di Jakarta, Selasa (24/12).

Karena itu, kata Chico, pihaknya menduga penetapan tersangka terhadap Hasto bagian dari politisasi hukum. Apalagi, informasi Hasto menjadi tersangka dalam kasus Harus Masiku sudah lama beredar.

“Kami melihat bahwa politisasi hukum itu kuat sekali, buktinya yang tersangka di kasus CSR BI saja sebanyak 2 orang bisa diralat. Dan, kalau dugaan untuk mentersangkakan Sekjen (Hasto) sudah sejak lama,” ujar Chico.

Oleh sebab itu, kata Chico, penetapan Hasto sebagai tersangka diduga bagian dari upaya menenggelamkan PDI Perjuangan. Namun, upaya itu justru membuat kader semakin kuat dan solid.

Baca Juga :   Politikus PDI Perjuangan Ini Klaim Gagasan Koalisi Besar Ide Puan Maharani

“Ketika ada ancaman surat perintah penyidikan (sprindik) pada beberapa ketua umum partai lain, kemudian menyerah dan ikut arus kebijakan/pilihan/dukungan suatu kekuatan itu bukti nyata politisasi hukum,” kata Chico.

Secara terpisah, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, pihaknya akan mengecek terlebih dulu informasi Hasto sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku.

“Saya akan coba cek terlebih dahulu infonya, bila ada update akan disampaikan ke rekan-rekan jurnalis,” tambah Tessa ketika dihubungi.

Isu yang beredar Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan buronan KPK Harun Masiku.

Penetapan nama Hasto Kristiyanto sebagai tersangka tertuang dalam surat perintah penyidikan atau sprindik bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.

Karena serah terima jabatan pimpinan KPK telah dilakukan pada 20 Desember 2024, artinya surat perintah penyidikan tersebut ditandatangani oleh pimpinan baru KPK.

Sebagai informasi, KPK menetapkan Harun Masiku sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR terpilih periode 2019-2024 di KPU.

Baca Juga :   Ketua Komisi XI Bantah Pernyataan Politikus Nasdem soal Aliran Dana CSR BI

Namun, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Selain Harun, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah anggota KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Wahyu Setiawan yang juga terpidana dalam kasus yang sama dengan Harun Masiku. Saat ini sedang menjalani bebas bersyarat dari pidana 7 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics