Kebijakan Pertamina soal Pembeli LPG 3 Kg Pakai KTP Dinilai Wajar agar Tepat Sasaran
Anggota Komisi VII DPR Abdul Kadir Karding menilai kebijakan PT Pertamina (Persero) mengharuskan pembeli LPG 3 kilogram (kg) membawa KTP sebagai hal yang wajar sebagai pendataan. Soalnya, Pertamina ingin kebijakan tersebut harus tepat sasaran meski penggunaan data kependuduk saat ini belum maksimal.
“Kita harus akui memang data kita hari ini agak kurang ideal. Maka, Pertamina mengharuskan menggunakan KTP itu juga baik. Agar orang menggunakan subsibdi gas itu orang-orang yang membutuhkan,” kata Karding kepada wartawan di Jakarta, Selasa (20/12).
Menurut Karding, yang paling penting adalah memastikan bahwa semua bentuk subsidi apapun itu baik energi, BLT, maupun PKH harus jelas dan tepat sasarannya bagi yang membutuhkan. Itu sebabnya, kebijakan tersebut dapat dipahami walau ke depan harus ada satu sistem yang dibuat untuk memudahkan masyarakat.
Sebelumnya, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, KTP pembeli LPG 3 kg diperlukan untuk mensinkronkan dengan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Nantinya, data P3KE akan diinput ke dalam situs Subsidi Tepat milik Pertamina. “Masyarakat tidak perlu mengunduh aplikasi ataupun QR Code. Membeli (LPG 3 kg) seperti biasa, cukup tunjukkan KTP-nya,” kata Irto.
Diketahui, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan, pemerintah akan menguji coba pembatasan pembelian LPG 3 kg secara nasional mulai 2023. Pemerintah akan menggunakan data P3KE untuk diintegrasikan ke aplikasi MyPertamina secara bertahap. Konsep pembatasan bakal sama dengan pembelian BBM subsidi.