Ketua Komisi III Usulkan Mahfud Lobi Ketum Parpol agar RUU Perampasan Aset Disahkan

Tangkapan layar, Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto/Iconomics
Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto menilai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD perlu berkomunikasi dengan para ketua umum (ketum) partai politik agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset disahkan menjadi UU. Soalnya, itu agak sulit terwujud bila tidak ada perintah dari para ketua umum.
Bambang lantas mencontohkan ketika pernah ditelepon Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri, maka arahannya itu pasti dilaksanakan. Karena itu, Mahfud diarahkan untuk melobi para ketua umum partai politik itu.
“Ini semua (anggota Dewan) menurut bosnya masing-masing. Di sini boleh omong galak Pak (Mahfud), Bambang Pacul ditelepon Ibu (Megawati). ‘Pacul berhenti, siap.’ Ya sudah laksanakan. Laksanakan Pak (Mahfud),” kata Bambang di Kompleks Parlemen beberapa waktu lalu.
Karena itu, kata Bambang, Mahfud perlu berbicara dengan para ketum partai politik terlebih dahulu, untuk mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset. Apabila sudah mendapat arahan dari ketum, maka anggota dan pimpinan Komisi III siap membahas RUU tersebut.
“Jadi permintaan jenengan langsung saya jawab. Bambang Pacul siap, kalau diperintah. Mana berani (tanpa perintah) Pak (Mahfud), tidak berani Pak. Itu kira-kira Pak Mahfud,” ujar Bambang.
Sementara itu, Mahfud meminta dukungan kepada Komisi III untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset. Pemberantasan korupsi di Indonesia bisa diberantas dengan baik apabila RUU tersebut disahkan. Melalui RUU Pemberantasan Aset pemerintah juga bisa langsung mengambil tindakan, jika terjadi persoalan seperti yang ada saat ini.
“Saudara saya ingin mengusulkan begini, sulit memberantas korupsi itu. Tolong melalui Pak Bambang Pacul, tolong RUU Perampasan Aset didukung, biar kami bisa ambil yang begini-begini Pak,” ujar Mahfud.
Mahfud juga menyinggung soal RUU Perampasan Aset yang sudah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020, tiba-tiba dikeluarkan dari Prolegnas prioritas. “Padahal isinya sudah disetujui DPR yang dulu, pemerintah lalu memperbaiki yang dulu yang disepakati. Kami mohon di situ. Kami akan lebih mudah,” kata Mahfud.
Leave a reply
