Komisi I DPR dan Kemenkominfo Sepakat Bawa Revisi UU ITE ke Paripurna

0
129
Reporter: Rommy Yudhistira

Komisi I DPR bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sepakat membawa hasil revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ke sidang paripurna DPR. Kesepakatan itu dibuat setelah mendengarkan pendapat dari tiap-tiap fraksi di Komisi I ketika rapat kerja pada Rabu (22/11) kemarin.

“Keseluruhan fraksi sudah menyampaikan pandangan mini akhir terhadap perubahan atas UU ITE untuk selanjutnya dibawa ke pembahasan tingkat II paripurna DPR, untuk kemudian disetujui menjadi undang-undang,” kata Ketua Komisi I Meutya Viada Hafid saat memimpin rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Sementara itu, Menkominfo Budi Arie Setiadi mengatakan, RUU perubahan kedua UU ITE akan menjadi landasan hukum yang lebih komprehensif. Terdapat beberapa pasal yang secara khusus mengatur mengenai tindakan kriminal, pengakuan atas kontrak elektronik, dan perlindungan anak di dunia digital.

Menurut Budi, rapat panitia kerja (panja) dan rapat tim perumus (timus), serta tim sinkronisasi (timsin) telah menyelesaikan pembahasan revisi UU tersebut. Hasil dari rapat tersebut disepakati adanya perubahan 14 pasal saat ini dan penambahan 5 pasal.

Baca Juga :   Meski Bukan Segala-galanya, Kadin Dukung Omnibus Law Perpajakan

“Beberapa poin pokok yang dihasilkan yaitu perubahan norma meliputi alat bukti elektronik, sertifikasi elektronik, transaksi elektronik, segel elektronik dan autentikasi situs web serta identitas digital,” ujar Budi.

Melalui revisi UU ITE, kata Budi, pemerintah berupaya memastikan harmonisasi antara ketentuan pidana/sanksi di dalam UU ITE dengan KUHP nasional yang baru saja disahkan pada tahun ini.

”Pengaturan dalam RUU perubahan kedua UU ITE ini juga merupakan kemajuan signifikan dalam hal tata kelola penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik, harmonisasi ketentuan pidana/sanksi dengan KUHP Nasional, dan berbagai isu strategis lainnya dalam upaya peningkatan pengakuan serta penghormatan atas hak para pengguna sistem elektronik, dan dalam mengoptimalkan penggunaan dan pemanfaatan teknologi informasi,” kata Budi.

Leave a reply

Iconomics