Komisi II Akan Jadikan Putusan MK soal Penghapusan Ambang Batas Presiden sebagai Norma Baru di UU Pemilu

Ilustrasi DPR/Pikiran Rakyat
Komisi II DPR akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan ambang batas minimal persentase mengusung calon presiden dan wakil presiden. Putusan itu akan dijadikan norma baru dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Apa pun itu MK putusannya adalah final and binding. Oleh karena itu, kami menghormati dan berkewajiban untuk menindaklanjutinya,” kata Ketua Komisi II Rifqinizamy Karsayuda saat dihubungi, Jumat (3/1).
Menurut Rifqi, putusan MK tersebut sebagai babak baru bagi demokrasi konstitusional Indonesia sehingga peluang mencalonkan presiden dan wakil presiden bisa lebih besar. Penghapusan ambang batas presiden, membuat pasangan calon alan lebih banyak pilihan.
Sementara Partai Golkar menilai putusan MK yang menghapus ketentuan ambang batas presiden itu sebagai putusan yang sangat mengejutkan. Padahal, sebelum-sebelumnya putusan MK terhadap 27 gugatan selalu menolak permohonan soal ambang batas presiden. PT selalu memutuskan untuk menolak.
“Putusan MK terhadap 27 gugatan sebelumnya selalu menolak. Dalam 27 kali putusannya, cara pandang MK dan pembuat UU selalu sama,” kata Sekjen DPP Partai Golkar Muhammad Sarmuji kepada wartawan, Jumat (3/1).
Kendati begitu, kata Sarmuji, Fraksi Golkar belum bisa mengambil sikap untuk menindaklanjuti putusan MK tersebut.
Sebagai informasi, MK memutuskan menghapus ketentuan ambang batas minimal pengajuan pasangan capres/cawapres yang tercantum pada Pasal 222 UU tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo di gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1).
Pasal yang dihapus itu berisi tentang syarat pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang harus didukung partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki 20% kursi di DPR atau memperoleh 25% suara sah nasional pada pemilu legislatif sebelumnya.