Komisi III Siap Uji Nama yang Akan Diajukan Presiden Gantikan Posisi Lili Pintauli

Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir/Dokumentasi Pribadi
Iconomics - Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir siap memproses calon pimpinan KPK pengganti Lili Pintauli Siregar setelah resmi mengundurkan diri sebagai komisioner. Karena itu, Presiden Joko Widodo diminta untuk segera mengirimkan nama pengganti Lili agar Komisi III dapat menggelar uji kelayakan dan kepatutatn.
“Pemerintah harus mengirim nama penggantinya ke DPR. Kemudian DPR akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan,” kata Adies dalam keterangan resminya, Senin (11/7).
Adies mengatakan, sebelum mengajukan nama ke DPR, Presiden Jokowi bisa menunjuk pelaksana tugas (Plt) untuk menggantikan posisi Lili sementara. Penunjukan Plt itu sambal menunggu proses dan nama resmi yang menggantikan Lili sebagai komisioner KPK.
“Tapi saya rasa pemerintah akan melakukan tes seleksi ulang untuk nama pengganti (wakil ketua KPK),” tutur Adies.
Secara terpisah, Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, prosedur penggantian posisi jabatan yang ditinggalkan Lili telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Pada Pasal 32, Presiden Joko Widodo nantinya akan menyampaikan beberapa nama yang dahulu telah diajukan ke DPR, namun tidak terpilih.
“Presiden dulu mengajukan 10 (nama), terpilih 5, jadi sisa 5. Jadi, 5 inilah yang nanti akan diajukan oleh presiden ke DPR. Berapa jumlah yang diajukan terserah beliau. Nanti diajukan kepada DPR untuk dimintakan persetujuannya, kira-kira begitu,” kata Tumpak.
Sebelumnya Lili Pintauli resmi mengundurkan diri dari komisioner KPK karena dinilai melanggar kode etik sebagai pimpinan KPK. Lili diduga menerima fasilitas berupa akomodasi untuk menyaksikan gelaran event internasional MotoGP Mandalika pada Maret 2022.
Karena tudingan itu, Lili pun dilaporkan ke Dewas KPK. Untuk mendalami laporan tersebut, Dewas KPK telah meminta konfirmasi kepada berbagai pihak termasuk PT Pertamina (Persero) untuk menjelaskan dan membawa dokumen-dokumen yang terkait dengan perkara tersebut yang meliputi tiket MotoGP grandstand premium zone, dan penginapan di Amber Lombok Beach Resort.
Rencananya Lili akan menjalani sidang kode etika pada 11 Juli 2022. Akan tetapi, kedatangannya ke majelis sidang kode etik justru menyampaikan surat keputusan presiden yang menyetujui pengunduran dirinya. Lili karena itu resmi tidak lagi menjadi komisioner KPK sehingga Dewas memutuskan tidak melanjutkan pemeriksaan terhadapnya.