Komisi VII dan Kementerian ESDM Sepakat Perpres Payung Hukum BLU Batu Bara

0
298
Reporter: Rommy Yudhistira

Komisi VII DPR mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk segera merealisasikan pembentukan badan layanan umum (BLU) batu bara untuk memenuhi kewajiban pasar dalam negeri (DMO). Apalagi Komisi VII dan Kementerian ESDM sepakat menggunakan peraturan presiden (Perpres) sebagai payung hukum pembentukan BLU DMO batu bara.

“Komisi VII DPR memutuskan untuk mewajibkan Menteri ESDM (Arifin Tasrif) merealisasikan pembentukan BLU DMO batu bara secepat-cepatnya,” kata Ketua Komisi VII Sugeng Suparwoto di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (9/8).

Terkait jawaban dan data yang diminta para anggota Komisi VII, Sugeng memberikan tenggang waktu kepada Kementerian ESDM untuk merespons hasil pendalaman tersebut paling lambat pada Selasa pekan depan.

Merespons hal itu, Menteri ESDM Arifin Tasrif memastikan, pihaknya akan menindaklanjuti seluruh masukan dan arahan yang diberikan pimpinan dan anggota Komisi VII. Dengan demikian, jaminan keamanan pasokan batu bara dalam negeri bisa terjaga sesuai dengan keputusan rapat kerja.

Dalam kesempatan itu, Arifin juga mengucapkan terima kasih kepada Komisi VII atas terselenggaranya rapat kerja yang dilakukan di sela-sela kegiatan reses. Itu semata-mata dilakukan untuk mengatasi persoalan ketersediaan batu bara dalam negeri.

Baca Juga :   RUPS PLN Tetapkan 4 Komisaris Baru dan Perpanjang 2 Masa Jabatan Direksi, Siapa Saja?

“Kami juga akan menyiapkan jawaban respons kami secara tertulis pada hal-hal yang tadi telah disampaikan, termasuk data-data yang diperlukan. Terima kasih,” tutur Arifin.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics