
Komisi VII dan Kementerian ESDM Sepakat Perpres Payung Hukum BLU Batu Bara

Ketua Komisi VII Sugeng Suparwoto/Iconomics
Komisi VII DPR mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk segera merealisasikan pembentukan badan layanan umum (BLU) batu bara untuk memenuhi kewajiban pasar dalam negeri (DMO). Apalagi Komisi VII dan Kementerian ESDM sepakat menggunakan peraturan presiden (Perpres) sebagai payung hukum pembentukan BLU DMO batu bara.
“Komisi VII DPR memutuskan untuk mewajibkan Menteri ESDM (Arifin Tasrif) merealisasikan pembentukan BLU DMO batu bara secepat-cepatnya,” kata Ketua Komisi VII Sugeng Suparwoto di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (9/8).
Terkait jawaban dan data yang diminta para anggota Komisi VII, Sugeng memberikan tenggang waktu kepada Kementerian ESDM untuk merespons hasil pendalaman tersebut paling lambat pada Selasa pekan depan.
Merespons hal itu, Menteri ESDM Arifin Tasrif memastikan, pihaknya akan menindaklanjuti seluruh masukan dan arahan yang diberikan pimpinan dan anggota Komisi VII. Dengan demikian, jaminan keamanan pasokan batu bara dalam negeri bisa terjaga sesuai dengan keputusan rapat kerja.
Dalam kesempatan itu, Arifin juga mengucapkan terima kasih kepada Komisi VII atas terselenggaranya rapat kerja yang dilakukan di sela-sela kegiatan reses. Itu semata-mata dilakukan untuk mengatasi persoalan ketersediaan batu bara dalam negeri.
“Kami juga akan menyiapkan jawaban respons kami secara tertulis pada hal-hal yang tadi telah disampaikan, termasuk data-data yang diperlukan. Terima kasih,” tutur Arifin.